Petunjuk7.com [ Polsek Mardinding berhasil tangkap pelaku pencurian uang yang dialami Beras Malem br Sembiring (57) warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding yang terjadi pada Senin (27/03/2023) lalu sekira pukul 12.30 WIB .
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Jumat 07/04/2023 mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. "Satu orang laki laki, pelaku pencurian tersebut telah kita tangkap dan sudah ditahan dalam tahap penyidikan", jelas Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Peristiwa pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar 50 juta rupiah, berawal pada saat korban pergi meninggalkan rumah pukul 09.00 WIB, untuk menjemur padi yang tempatnya agak jauh dari rumah dan korban meninggalkan sebuah tas yang berisi uang tunai sebanyak 50 juta rupiah miliknya.
Sepulangnya korban, sekira pukul 12.30 WIB, korban melihat tas miliknya yang berisi uang tunai itu sudah terbuka, dan langsung diperiksa dan ternyata uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi .
Saat meninggalkan rumah, korban yakin sudah mengunci pintu dan jendela namun setelah korban mengecek bagian bagian rumah, korban melihat papan dinding rumahnya sebanyak 2 lembar sudah terlepas dan ada bekas dirusak.
Bagian yang rusak tersebut adalah dinding yang menyekat ke rumah tetangga korban, setelah dicek, bagian dinding yang rusak tersebut masih dilengketkan dan diganjal broti dari dalam rumah tetangga, sehingga seolah-olah papan tersebut belum dirusak
Personil dari Polsek Mardinding yang menerima pengaduan korban, langsung melakukan upaya penyelidikan untuk segera mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi serta alat bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Mardinding telah menetapkan tersangka pencurian tersebut adalah ESG alias Kocol [ 25 ] warga yang sama dengan korban.
Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan Kacol, yang sebelumnya setelah kejadian tersangka Kacol telah melarikan diri untuk meninggalkan Desa Lau Kesumpat.
Hingga pada akhirnya, Senin (03/04) kemarin, sekitar pukul 22.00 Wib tersangka ESG alias Kacol berhasil ditangkap di Desa Lau Kesumpat, setelah petugas menerima informasi, kembalinya ESG als Kacol ke Desa.
"Pelaku kita kenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana, dan saat ini dalam tahap penyedikan untuk selanjutnya akan segera dilimpah ke Kejaksaan", pungkas Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar .
Laporan : Surbakti