• Follow Us On : 
Kajari Karo : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Baik Dari Pemerintah Maupun Swasta

Kajari Karo : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Baik Dari Pemerintah Maupun Swasta

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:07:02 WIB
Dibaca: 611 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Karo R. Perangin -angin. Sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018, Kamis (21/7/2022 ).

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp 1,6 Milyar lebih. Tim penyidik menetapkan R.P sebagai tersangka saat menjadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo. 

"Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih 200 juta Rupiah," Kata Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Nardo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta. 

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Laporan : Sekilap



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER