• Follow Us On : 
Sengketa Tanah di Siosar, Dandim 0205/TK : Jangan Melakukan Tindakan Melanggar Hukum Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Saat Menyampaikan Pesan Kepada Warga Desa Sukamaju

Sengketa Tanah di Siosar, Dandim 0205/TK : Jangan Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Senin, 18 April 2022 - 18:54:44 WIB
Dibaca: 1321 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Terkait sengketa tanah  Puncak 2000 di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo antara  masyarakat Desa Sukamaju dan pihak PT Bibit Unggul  Karobiotek (BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan  melanggar hukum menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata .

Pasalnya masih adanya gugatan Perdata No 65/Pdt.G/2021/PN Kbj dalam tahap banding dan gugatan Perdata No 29/Pdt.G/2021/PN Kbj tertanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Demikian beberapa point kesimpulan rapat koordinasi dan musyawarah dalam rangka penyelesaian permasalahan PT BUK dan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang diprakarsai Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar SIK SH di ruang Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (18/4).

Hadir dalam acara itu Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Dandim 0205/TK,  Letkol Inf Benny Angga Suworo, Ketua PN Kabanjahe, Nasri SH MH Kepala Kantor Pertanahan Karo, Rosalina Tamba. Sementara pihak PT BUK hadir  Direktur PT BUK Jin Ngi, kuasa hukum PT BUK Robianto Sembiring dan  Rita Wahyuni SH. Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting.

Selain itu,  Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat desa bertanggungjawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian dan solusi terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dengan PT BUK.

Demikian juga terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.

Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar SIK SH mengatakan, maksud diadakan rapat musyawarah ini untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak. 

"Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana", tegas Kapolres. 

Hal senada Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga, kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum." Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung  warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal di luar jalur hukum," ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba SH mengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 01/ Kacinambun yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1997 yang terdaftar atas nama Perseroan Terbatas Bibit Unggul Karoobiotek (PT BUK) dengan Surat Ukur Nomor 617/1997 tertanggal 21 Mei 1997 seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut telah sesuai prosedur.

 

Laporan  : Sekilap 

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER