• Follow Us On : 
SMI Apresiasi Kebijakan Kejagung RI Dalam Memberantas Mafia Tanah 

SMI Apresiasi Kebijakan Kejagung RI Dalam Memberantas Mafia Tanah 

Selasa, 16 November 2021 - 12:09:31 WIB
Dibaca: 986 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Sosial Monitoring Independent (SMI) sangat mengapresiasi kebijakan Kejaksaan Agung RI Bapak Burhanuddin dalam memberantas mafia tanah, kita juga menunggu hasil kerja keras Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membentuk Tim Khusus Mafia Tanah yang ada di Sumatera Utara. 

Sosial Monitoring Independent (SMI) memonitor  tentang adanya keterangan  HGU 111 yang seluas 6.8 Ha di desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang di sampaikan oleh pihak PTPN 2 dan didukung oleh pernyataan BPN Deli Serdang dimana kami melihat adanya dugaan Kepala Seksi Pengukuran BPN Deli Serdang yang telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dengan pernyataan bohong berupa data HGU 111 yang terletak didesa Helvetia seluas 6,8 Ha adalah lahan yang masih aktif dikuasai oleh PTPN 2. 

Kami juga melihat adanya dugaan Dirut PTPN 2 telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang   dengan menyatakan lahan yang di Desa Helvetia seluas 6,8 Ha masih lahan HGU dan masih lahan yang aktif.

Menurut analisa kami diduga adanya rangkaian kerjasama perbuatan melawan hukum yang masing-masing memiliki peran penting dalam menguasai lahan Ex HGU ini untuk dikuasai kembali dan akan dikerjasamakan oleh pihak pengembang Citra Land bersama anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara 2 (persero).

Disini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan pasal 17 dan pasal 18. Pasal 1365 KUH Perdata “Bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut.

Pasal 242 KUHP (1) Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara kita tahu bahwa System pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan, good governance sekaligus good government.

Kami melihat akar permasalahan lahan sengketa tanah di Desa Helvetia diakibatkan keinginan PTPN 2 yang terus menerus ingin mengaktifkan kembali lahan Ex HGU agar dapat dikuasai dan membangun kerjasama kepada pihak ketiga yang didukung oleh oknum kepala seksi BPN Deli serdang. Seperti ada upaya pergerakkan sistematis mengambil keuntungan pribadi atas nama Negara. 

Untuk itu kami meminta tegas kepada Bapak kejaksaan agung RI untuk tetap berkomitmen dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar karna dinilai sangat meresahkan dan sangat merugikan banyak elemen khususnya kasus-kasus yang ada disumatera utara. dan turunnya kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk terus mengejar oknum2 yang mengatas namakan  dan segera mengusut tuntas serta tangkap oknum-oknum yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Kami akan terus menyoroti dan mengawal kinerja pemerintah dan penegak hukum secara transparan, ujar Melly Ketum SMI Sumatera Utara dengan didampingi Apri Budi Ketim AMSUB Sumut kepada Redaksi Media ini pada Selasa 16/11/2021 di Medan.

Laporan : Sekilap 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER