Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri Karo mulai memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis atau tanpa biaya kepada masyarakat atau gratis dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat lebih dekat dengan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra SH MH melaui Kasidatun Dongan Sirait SH , Selasa 18/05/2021.
Dongan Sirait menjelaskan, terdapat lima layanan hukum yang nantinya bisa diberikan pihak kejaksaan kepada masyarakat melalui sosialisasi hukum gratis , diantaranya yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum , kemudian penegakan hukum serta pendampingan hukum.
Pihaknya berharap dengan layanan yang diberikan tersebut, agar dapat bermanfaat khususnya bagi pejabat di Kabupaten Karo dan masyarakat secara umum, baik dalam hal sebagai tergugat maupun sebagai penggugat.
Dengan adanya layanan Jaksa Pengacara Negara di Kabupaten Karo, hal ini dapat membawa berkah dan uu positif bagi masyarakat Kabupaten Karo.
"Selama ini kami dikenal oleh masyarakat sebagai JPU atau jaksa penuntut umum. Tapi hari ini kami memperkenalkan diri sebagai jaksa pengacara negara," kata Dongan Sirait SH menambahkan.
Bedanya sebagai jaksa pengacara negara, kata dia, pihaknya tidak bisa mewakili pribadi atau individu, namun bisa mewakili pemerintah baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat dalam bentuk surat kuasa khusus, ucapnya .
Sementara itu Marko Sembiring yang juga sebagai pemerhati hukum di Kabupaten Karo menyambut baik program jaksa pengacara negara turun ke tengah - tengah masyarakat untuk memberikan layanan hukum gratis.
Melalui program ini, Masyarakat Karo, pemerintah daerah berharap nantinya jaksa agar dapat memberikan pendidikan hukum, layanan dan bantuan hukum kepada masyarakat , baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan.
Sehingga diharapkan setiap program pemerintah kepada masyarakat agar dapat berjalan lancar tanpa ada pelanggaran hukum terkait kegiatan yang sudah atau akan dilakukan demi kepentingan publik, sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku .
( S,Surbakti )