Petunjuk7.com - Dinas Sosial Kabupaten Karo membatalkan usulan santunan korban meninggal akibat Covid-19 senilai Rp 15 juta untuk ahli warisnya.
Pasalnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos El) tidak ada mengalokasi anggaran tahun 2021 santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor
150/3.2/BS.01.02/02/2021tertanggal 18 Pebruari tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI.
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Karo, Benyamin Sukatendel didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karo, Elly Br Perangin-angin, Plt Kasi Fasilitasi Korban Bencana Dinas Sosial Kabupaten , Sutrisno Tambunan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021).
Disamping itu, katanya, ada juga Surat Kepala Dinas Sosial Sumut nomor 465.2/0593/Dinsos/II/2021 tertanggal 23 Pebruari 2021 bahwa tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI.
Sehingga terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial RI.
Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan sekitar 24 berkas nama pengajuan santunan untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun karena ada Surat Edaran dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Propinsi Sumatra Utara, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti.
"Kami juga telah menyampaikan surat kepada usulan ahli waris kepada korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak dapat ditindak lanjuti untuk menerima santunan," Benyamin Sukatendel. (KS).