Petunjuk7.com, KARO [ Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, Puluhan anggota Kodim 0205/TK dan keluarganya mengikuti Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam I/BB bertempat di Aula Parikesit Makodim Jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pada hari Selasa 13/8/2024.
Dalam sambutannya Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti yang diwakili Kasdim Mayor Cba J Siboro mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB beserta rombongan di Makodim 0205/TK. Kepada anggota Kodim 0205/TK agar menyimak dengan baik dan jangan ragu-ragu bertanya apabila ada hal yang kurang dipahami.
Dikesempatan yang sama, Kalakdukbankum Kumdam I/BB Letkol Chk Luter Tarigan SH menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan Keluarganya di Satuan Jajaran Kodam I/BB khususnya Kodim 0205/TK dengan tema "Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD".
Letkol Chk Luter Tarigan selaku pemberi/penyuluh hukum menjelaskan tentang pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana pelanggaran elektronik adalah perbuatan hukum terhadap informasi elektronik yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik/sekumpulan data elektronik seperti (suara, gambar, peta, foto, surat elektronik (email), telegram, huruf, angka, tanda dan lain sebagainya).
"Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan maupun mengakses yang dapat diketahui baik satu orang maupun banyak orang (publik) maka dapat terkena ancaman pidana". ucapnya.
Dikesempatan tersebut juga dijelaskan perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.
Adapun hukuman berdasarkan undang - undang yang berlaku tentang pelanggaran adalah, TINDAK PIDANA ASUSILA.
Asusila adalah Perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan. Pasal 281 KUHP Tindak Pidana Kesusilaan di muka Umum Ancaman Pidana 2 Tahun 8 Bulan penjara.
Pasal 289 KUHP Pencabulan Ancaman Pidana 9 Tahun penjara. Pasal 284 KUHP Perzinahan Ancaman Pidana 9 Bulan penjara. Pasal 293 KUHP Persetubuhan dengan wanita di bawah umur Ancaman Pidana 5 Tahun penjara. Pasal 285 KUHP Perkosaan Ancaman Pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 470 s.d. 472 KUHP Pengguguran Kehamilan Ancaman Pidana 4 s/d 5 Tahun penjara.
[ Surbakti ]