• Follow Us On : 
Kesadaran Penerapan Prokes Covid-19 di Karo Dinilai Mengalami Penurunan Suasana Rakor tentang prokes Covid-19, bertempat di aula lantai III kantor Bupati Kabupaten Karo, Kamis (14/1/2021). Foto: KS

Bumi Turang

Kesadaran Penerapan Prokes Covid-19 di Karo Dinilai Mengalami Penurunan

Jumat, 15 Januari 2021 - 17:54:07 WIB
Dibaca: 1241 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) akhir-akhir ini terlihat sudah mulai menurun disebabkan akibat pandemi Covid-19 sudah berlangsung berbulan - bulan. 

Untuk itu, operasi yustisi dan sosialisasi disiplin prokes harus terus digencarkan guna mengingatkan masyarakat. Kalau tidak diingatkan, kesadaran masyarakat akan terus menurun.

Terkait vaksin Sinovac, itu memang salah satu upaya untuk memutus mata rantai, namun bukan menghilangkan. 

Jadi, penegakan prokes harus gencar dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan mematuhinya.

Hal tersebut diutarakan saat Rapat Koordinasi (Rakor) tindaklanjut Intruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran penularan Covid-19, bertempat di aula lantai III kantor Bupati Kabupaten Karo, Kamis (14/1/2021).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, Sik, Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kadis Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting, para pengusaha dan para pengelola Jambur Berastagi dan Kabanjahe serta perwakilan desa. 

Dalam Rakor tersebut, Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, mengatakan, tidak hanya instruksi untuk disiplin menjalankan prokes yang sudah menurun, namun imbauan kepada masyarakat juga sudah jarang terdengar.

"Terlihat instruksi disiplin prokes Covid-19 sudah mengendur, disisi lain juga masyarakat sudah menganggap seperti biasa," kata Bupati Kabupaten Karo.

Untuk itu, Bupati Kabupaten Karo mengajak seluruh Organisasi Perangkat Dinas (OPD) tekait, stakeholder, para pengusaha Jambur, para camat serta kepala desa se - Tanah Karo agar mengetatkan kembali penegakan prokes di jajaran dan di wilayahnya masing-masing.

"Cegah sebelum semakin banyak warga terpapar C-19. Untuk menyamakan persepsi, maka kita butuh langkah - langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 tidak semakin meluas serta menimbulkan klaster baru," sebut Terkelin.

"Caranya, harus ada memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan kembali Posk - posko Satgas dan relawan di tingkat desa. Langsung eksekusi supaya masyarakat tidak terlena. Tingkatkan operasi yustisi. ntensifkan kembali prokes 3M yakni memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak" tegasnya.

Sedangkan, perwakilan Jambur ataupun gedung Rudang Mayang dan Jambur Lige (balai desa) mengaku setuju jika diberlakukan pembatasan sesuai prokes.

"Namun saran kami agar pihak pemerintah daerah Karo membuatkan surat edaran yang disepakati bersama Satgas, tentang point-point jumlah pembatasan saat penggunaan jambur/gedung yang dipakai, maupun batas waktu operasional dan apa saja ketentuan yang lain, agar dituangkan dalam surat edaran tersebut," harap juru bicara perwakilan pengusaha Jambur bermarga Barus.

"Dasar itu, apabila ada pihak hajatan yang hendak memakai jambur, maka kami pihak pengelola pertama kali akan menyerahkan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai surat edaran, jika mereka bersedia maka Jambur (gedung) dapat di pakai. Strategi ini sangat penting dengan win - win solution jika direalisasikan. Berkaitan dengan Perda nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan prokes bisa memenuhi ketentuan dengan kapasitas Jambur/gedung." ketusnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, mengatakan, agar para pengusaha dan yang lainnya harus paham dan tahu bahwa Covid-19 merupakan penyakit wabah menular yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai bencana nasional non alam. 

"Apabila pengusaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, saya pastikan akan dijerat pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” papar AKBP Yustinus Setyo.

"Salah satu poin pentingnya, disebutkan, 'barang siapa dengan sengaja, maupun tanpa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular maka dapat diancam pidana penjara." Tegasnya. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER