Petunjuk7.com - Saksi dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo: Iwan - Budianto keberatan dengan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Karo 2020 yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Karo.
Lantas, menolak menandatangani lembar hasil rekapitulasi tersebut. Demikian dikatakan oleh saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, Iwan - Budianto, Oki Teger Bangun didampingi saksi lainnya yakni
Pangeran Andre Nasution, Julianus Paulus Sembiring, dan Masdin Ginting kepada wartawan Kamis (17/12/2020).
Oki menyebutkan, ada beberapa alasan yang membuat mereka keberatan untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Alasan ini ungkapnya, berkaitan dengan penyelenggaraan pemungutan sura serta rekapitulasi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami menemukan tidak adanya berita acara pengembalian formuli C atau pemberitahuan memilih. Pemberitahuan tidak terbagi/tersampaikan kepada warga sesuai DPT," kata Oki.
Bukan hanya itu, menurut mereka ada beberapa temuan lainnya yang membuat mereka tidak terima hasil pilkada tersebut.
Temuan itu bebernya, yakni adanya kekurangan surat suara secara umum di pilkada Karo tahun 2020.
"Tetapi di beberapa TPS/desa/kecamatan terdeteksi surat suara berlebih, bahkan diatas batas surat suara tambahan yang sesuai Undang - undang hanya 2,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pilih Tetap)," ungkap Oki.
Kemudian, sambungya, adanya perbedaan jumlah surat suara di dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara.
"Dmana sesuai aturan kotak suara beserta isi didalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPUD Karo sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS," ungkap Oki.
"Semua kejanggalan yang terdeteksi kami curigai telah menghianati prinsip jujur adil dalam pelaksanaan pemilu, telah terjadi rekayasa pengunaan hak pilih hingga mempengaruhi hasil akhir dari pelaksanaan pilkada karo 2020. Kecurigaan atas rekayasa pengunaan hak pilih ini semakin menguat dengan kejadan di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Dimana ada pemilih yang hak pilihnya telah digunakan fihak lain, dan setelah dilakukan PSU hasil perolehan suara sangat jauh berbeda dengan sebelumnya," ketus saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo: Iwan - Budianto ini.
Ditambahkan Oki, paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo: Iwan - Budianto yang merupakan nomor urut 03 akan melakukan upaya hukum sesuai aturan Undang - undang menyikapi hal tersebut.
"Kita sedang persiapkan semua data serta fakta yang kita temukan. Pengaduan akan kita lakukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), DKPP, Bawaslu Kabupaten/Propinsi/RI serta pengadilan umum terkait tindak pidana/perdata Pilkada Karo 2020," tambah Oki.
Nah, bagaimana tanggapan , calon Bupati Kabupaten Karo Iwan Sembiring Depari terkait masalah tersebut?
"Kita bersama tim IDE - BUKTI akan melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat ini atau secepatnya kita akan membawa dugaan kecurangan pilkada kemarin ke MK. Ini lagi kita persiapkan semua data - data untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Iwan Sembiring Depari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/12/2020) melalui pesan elektronik WhatApp-nya. (KS).