• Follow Us On : 
Masa Cuti Kampanye Pilkada Habis, Wakil Bupati Karo Akan Kembali Beraktivitas Kantor Bupati Kabupaten Karo. Foto: KS

Bumi Turang

Masa Cuti Kampanye Pilkada Habis, Wakil Bupati Karo Akan Kembali Beraktivitas

Senin, 07 Desember 2020 - 19:27:18 WIB
Dibaca: 1065 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Masa cuti kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) calon Bupati Kabupaten Karo untuk Cory Br Sebayang sudah habis pada Sabtu (5/12/2020).

Cory Br Sebayang yang saat ini masih menjabat Wakil Bupati Kabupaten Karo akan kembali beraktivitas seperti biasa menunaikan tugasnya di kantor Kabupaten Bupati pada, Senin (7/12/2020).

"Terhitung sejak mengambil cuti kampanye pada Tanggal 26 September 2020 lalu, Cory telah melaksanakan sosialisasi dengan aman dan lancar tanpa ada hambatan gesekan," demikian dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, STTP kepada wartawan, Senin (7/12/2020) siang.

Sehingga Leonardo berharap situasi aman dan kondisif ini tetap terjaga hingga hari pencoblosan dan penetapan pemenang di pilkada Kabupaten Karo

Menurutnya ajang politik seperti pilkada tidak boleh membuat masyarakat bawah terpecah akibat adanya gesekan dari yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk itu, kita sangat berharap agar tentunya pilkada Karo berjalan dengan aman tanpa ada gesekan. Janganlah karena pilkada ini antar tetangga tidak saling bicara, justru harusnya pilkada ini menyatukan kita." Harapnya.

"Beda pilihan politik itu soal biasa, tetap jaga silaturahmi. Atas nama Pemkab Karo, Leo berharap kepada seluruh pihak untuk menjaga pilkada agar tetap aman dan lancar. Termasuk seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tetap netral,” pungkas Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Kabupaten Karo ini.

Ditempat terpisah, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, ST kepada wartawan juga membenarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada.

Dijelaskannya, dalam perubahan PKPU tersebut diatur pejabat atau kepala daerah yang ikut kampanye pilkada pasangan calon tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.

Dimana, sambungnya, hal tersebut tertuang dalam draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63.

"Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan Kota, Pejabat Negara lainnya. Begitu juga pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan negara," ungkap Gemar Tarigan. (KS).




Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER