Petunjuk7.com - Kepala Polisi Sumatra Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Drs, Martuani Sormin, M.,Si., memimpin press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seberat 15 (lima belas) kilo gram (kg) sabu jaringan dari Propinsi Aceh - Sumut - Riau (Kota Dumai) yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu bertempat didepan kamar jenazah Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK II Kota Medan, Sabtu (14/11/2020).
Dalam press release ini, Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH., dan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dijelaskan Kapolda Sumut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan
sebanyak 15 bungkus plastik merek Qing Shan berisi sabu seberat 15 kg dari dua (2) orang pelaku.
Namun lanjutnya, saat proses penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Atas perlawanan kedua pelaku, lantas petugas memberikan tindakan tegas dan terukur yang akhirnya meninggal dunia. Langkah itu dilakukan karena membahayakan nyawa petugas.
"Pengungkapan berawal pada hari Kamis 12 November 2020 sekira Pukul 13:00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH. berhasil memberhentikan laju mobil avanza silver BM 1843 DM yang dikemudikan tersangka utama ES (27) warga Jalan Marelan Psr II Barat, Kelurahan Terjun Medan Marelan. dan tersangka AF alias Atah (20) warga Jalan Marelan V Psr II Barat, Kel Terjun Medan Marelan. Dari hasil penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 15 bungkus plastik merek Qing Shan disusun dalam tas hitam bertuliskan Cendrawasih yang menurut tersangka ES akan diantarkan 2 kg ke daerah Labusel dan 13 kg ke Dumai," jelas Irjen Pol. Drs, Martuani Sormin.
"Dari hasil keterangan tersangka ES mengakui sudah 1 (satu) kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg ke daerah Labusel. Dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki - laki berinisial M warga Jalan Binjai KM.13.5. Selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkoordinasi dengan tim DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM.13,5. Tim bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira Pukul 21:00 WIB, dan tiba di Jalan Binjai pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekira Pukul 05:00 WIB. Saat kedua tersangka diturunkan dari mobil untuk menunjukkan rumah tersangka M, tersangka ES melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu hingga mengalami bengkak di kening dan pelipis, biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka ES. Disaat yang bersamaan tersangka AF alias Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan tergari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang petugas yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka ES dan AF dibagian dada sebelah kiri dan keduanya meninggal ditempat.," ungkap Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut menerangkan, saat menangkap para pelaku, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang menjadi korban yaitu Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih dirawat inap di RSBhayangkara TK II Medan.
"Saya telah memerintahkan seluruh personil Polda Sumut apabila para pelaku melawan dan mengancam keselamatan petugas maka segera lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," tegas Irjen Pol. Drs, Martuani Sormin dan meminta rekan-rekan media agar berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika dan memberikan informasi jika menemukan ada penyalahgunaan tindak pidana narkorika ditempat tinggalnya. (KS).