Petunjuk7.com - Pihak Polres Tanah Karo mengungkapkan, bahwa selama sebulan terakhir ini berhasil memutus 'mata rantai' peredaran narkotika golongan satu (1)) jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.
Pengungkapan itu, ada 19 kasus dan 21 orang dijadikan tersangka. Adapapun 19 kasus itu, seberat 85,74 (delapan puluh kima koma tujuh puluh empat ) gram narkotika jenis sabu dan seberat tiga (3) kilo gram dan 246 ( dua ratus empat puluh enam) batang ganja dengan ketinggian mulai dari 52 centi meter sampai 2 meter dari para tersangka.
"Terhadap pelaku (22 orang tersangka -red) penyalahdunaan narkotika di kenakan pasal 114 dan 112 Undang - undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH., SIK., didamping Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendri Tobing, SH., saat menggelar konferensi pers, bertempat didepan ruangan eksekutif Mapolres Tanah Karo, Kamis, (8/10/2020) Pukul 08 : 30 WIB terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja selama sebulan terakhir ini.
Terkait pengungkapan kasus itu,
Kapolres Tanah Karo mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat melalui media cetak dan elektronik untuk bersama - sama memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Karo
"Bila ada mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkannya ke Polri, Polres Tanah Karo," imbau AKBP Yustinus Setyo. (KS).