• Follow Us On : 
Rakor Terkait Lahan HGB PTPN 2, 3, 4 dan PT BSP VS Warga di Polres Karo, Ini Kesimpulannya Suasana rakor terkait lahan HGB PTPN 2, 3, 4 dan PT BSP antara warga bertempat di aula Purpur Sage kantor Mapolres Tanah Karo, Jumat (18/9/2020) sekitar Pukul 10 : 30 WIB. Foto: KS

Bumi Turang

Rakor Terkait Lahan HGB PTPN 2, 3, 4 dan PT BSP VS Warga di Polres Karo, Ini Kesimpulannya

Sabtu, 19 September 2020 - 09:14:39 WIB
Dibaca: 1919 kali 
Loading...

Petunjuk7. om - Pihak Polres Tanah Karo memimpin rapat koordinasi (rakor) lanjutan terkait penyelesaian permasalahan penggarapan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) pihak PTPN, 2 ,3, 4 dan PT. Bakrie Sumatera Plantation (BSP) antara warga Desa Gongsong dan Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara yang mengatasnamakan Surbakti Mergana,
bertempat di aula Purpur Sage kantor Mapolres Tanah Karo, Jumat (18/9/2020) sekitar Pukul 10 : 30 WIB. Rakor ini gunanya untuk mencari solusi.

Selama rapat ini berlangsung tetap menerapkan aturan protokol kesehatan terkait Covid 19.

Didalam rakor tersebut, Kuasa Hukum PTPN 4, T. Tarigan, SH., mengatakan, bahwa lahan PTPN adalah merupakan aset negara yang harus di lindungi.

"Dan kiranya lahan tersebut mendapat perlindungan hukum," kata T.Tarigan.

Menurut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo, Bruno Saragih, SH.,
bahwa lahan PTPN 2.3,4 dan PT BSP memiliki surat berupa HGB sebagai legalitas alas hak lahan.

Namun terangnya, untuk HGB lahan PTPN 2 sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2011 silam.

"Ajuan perpanjangan masa berlaku belum bisa di terbitkan BPN karena perkara perdata yang lagi berjalan, belum memiliki kekuatan hukum yanh
inkrah," ungkap Bruno.

Lantas, Kepala Desa Merdeka, Karius Surbakti menjelaskan, bahwa permasalah tersebut sudah berlangsung sekitar selama satu (1) tahun dan sudah sampai ke ranah hukum serta sudah delapan (8) kali dilakukan mediasi oleh Polres Tanah Karo, dan MUI Kabupaten Karo.

"Namun tetap tidak ada jalan keluar dan sepengetahuan Pemerintahan Desa, dan tidak ada kewenangan Pemerintah Desa untuk mengusir para penggarap lahan, dan meminta PTPN untuk melakukan ketegasan," jelas Karius.

Untuk itu, Camat Merdeka, Drs. Oberlin A.V. Sembiring berharap permasalahan tersebut cepat selesai.

"Kami Forkopimca berharap agar permasalahan ini cepat selesai serta para penggarap lahan hanya segelintir orang dan tidak begitu berpengaruh di dalam masyarakat," kata Oberlin.

Senada Camat Merdeka, Danramil 04/SE, Kapten Inf. S. Karosekali menyebutkan, sependapat dengan pernyataaan Forkopimca Merdeka.

"Pada prinsipnya wilayah Kecamatan Merdeka aman, kondusif serta sudah hampir ada titik temu permasalahan ini, namun ada beberap masyarakat yang tidak mau menerima niat baik dari PTPN," sebut Kapten Inf. S. Karosekali

Begitu juga dengan Kapolsek Simpang Empat, AKP A. Ridwan Harahap, " kami sependapat, masih mengutamakan mediasi dlm penyelesaian permasalahan ini, dan berharap rakor ini, tidak berulang - ulang lagi tanpa penyelesaian," katanya.

Menanggapi permasalahan itu, tokoh masyarakat Desa Merdeka, Tomas Reken S. Pandia mengutarakan,
seakan - akan tanah peninggalan Belanda tidak berharga.

"Ada permintaan masyarakat kepada perusahaan yang tidak terealisasi. Sehingga masyarakat membuat barisan mengatasnamakan Surbakti Mergana dan anak beruna, Saran saya sebagaiTomas, agar di telusuri siapa Surbakti Mergana dan Anak Beruna, Kami tetap menginginkan desa kami tetap aman, kondusif," tegas Tomas.

Atas ucapan toloh masyarakat itu, Kabagops Polres Tanah Karo, Kompol Dearma Munthe, lantas bertanya.

"Apa dasar sekelompok masyarakat menguasai lahan tersebut? tanya Kompol Dearma yang memimpin rapat tersebut.

"Negara melalui kelembagaannya, dapat menyelesaikan permasalahan ini. Kita memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Mari kita sama - sama menciptakan Tanah Karo yang damai," tuturnya.

Lantas, Kepala Desa Merdeka, Karius Surbakti menjawab pertanyaan Kabagops Polres Tanah Karo.

"Bahwa dasarnya menurut penggarap adalah leninggalan nenek moyang. Tetapi Kami sudah memberitahukan kepada masyarakat tentang tawaran CSR PTPN. Namun ada sekelompok, masyarakat yang tidak menyetujui tawaran CAR tersebut. Dan masyaramat juga sudah dirangkul, namun mereka tidak mau dirangkul. Karena segelintir masyarakat, hanya menuntut untuk kepentingan pribadinya," jawab Karius.

Toh, Kepala Desa Gongsol, Syahmidun Sitepu, menambahkan penyampaian Kepala Desa Merdeka.

"Tawaran CSR PTPN sudah kita sampaikan kepada masyarakat kelompok penggarap. Namun PTPN agak lambat, dalam penanganan permasalahan ini, dan meminta kepada PTPN agar tegas dalam penyelesaian permasalahan tersebut, yang sudah berlangsung selama 1.6 tahun, Kami Siap mendukung ketegasan PTPN melalui hukum," sebut Syahmidun Sitepu,

Untuk diketahui, dalam rakor tersebut tidak di hadiri oleh kelompok dari warga yang melakukan penggarapan.

Kemudian, peserta rakor sepakat menyimpulkan menjadikan hukum sebagai panglima tertingi dalam penyelesaian permasalahan serta sepakat tidak membenarkan sekelompok warga yang saat ini tanpa legalitas mekakukan penguasaan lahan di PTPN 2, 3, 4 dan PT BSP. Akan di lakukan kembali rakor lanjutan dengan harapan kelompok penggarap maupun perwakilan penggarap lahan akan ikut hadir.

Adapun yang hadir dalam rakor tersebut adalah Kabagops Polres Tanah Karo, Kompol Dearma Munthe, SH., Kapolsek Simpang Empat, AKP A. Ridwan Harahap, Danramil 04/SE, Kapten Inf. S. Karosekali, Camat Merdeka Drs. Oberlin A.V. Sembiring, Kepala Desa Merdeka, Karius Surbakti, Kepala Desa Gongsol Syahmidun Sitepu, perwakilan PTPN 2, Said Agli, perwakilan PTPN 3, Batara Oloan, perwakilan PTPN 4, Dicki Tarigan SH., perwakilan PT. BSP, Hamka, tokoh masyarakat Desa Merdeka, Reken S. Pandia, perwakilan BPN Bupaten Karo, Bruno Saragih, SH. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER