Petunjuk7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Karo menggelar media gathering terkait sosialisasi program relaksasi tentang keringanan pembayaran tunggakan Jaminam Kesehatan Nasional (JKN) dan juga memberikan informasi program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) bertempat di aula Kantor BPJS Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Selasa (8/9/2020).
Saat kegiatan ini berlangsung tetap mengikuti protokol C ovid-19, dimana para peserta memakai masker, hand sanitizer dan diukur suhu tubuhnya.
Selain itu, kegiatan ini dihadiri lebih kuran 10 orang peserta yang berasal dari pers seperti media cetak dan media online.
“Peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini merupakan dari media cetak dan media online. Yang mana mereka ini merupakan orang-orang yang mengetahui tentang kondisi masyakarakat di lingkungannya,” ujar Kepala BPJS Kabupaten Karo, Sri Widyastuti saat kegiatan itu.
“Dengan beberapa perwakilan media yang hadir saat ini, maka kita berharap mereka bisa memberikan informasi kepada masyarakat sekitar terkait program relaksasi agar masyarakat bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dijelaskan Sri, Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Sehihga lanjut Sri, yang menjadi sasaran program relaksasi ini yaitu para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan diatas 6 bulan.
Kemudian, melalui program relaksasi, para peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan.
“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya tunggakan diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan 1 bulan berjalan, maka kartu BPJS Kesehatannya langsung bisa aktif,” ungkap Sri.
Dia menambahkan peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan, tapi ditangguhkan. Uang mana, sambungnya, peserta ini akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang.
“Misalkan peserta mengalami tunggakan 12 bulan, sudah membayar 6 bulan pertama dan 1 bulan berjalan maka kartu BPJS bisa diaktifkan kembali, sedangkan untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan akhir Desember 2021," ujarnya.
“Apabila peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan Desember 2021 maka tunggakan akan kembali seperti semula dan program akan batal secara otomatis,” tambah Kepala BPJS Kabupaten Karo ini.
Adapun beberapa ketentuan bagi masyarakat yang ingin melakukan program relaksasi, diantaranya pendaftaran program relaksasi tunggakan dibuka sampai dengan Desember 2020, dan sisa tunggakan harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021.
Besaran tunggakan yang dibayar paling sedikit 6 bulan, dan untuk aktivasi peserta ditambah pembayaran iuran berjalan, peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti program cicilan.
Apabila pada akhir bulan tidak melakukan pembayaran tunggakan JKN akan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagih pada bulan berikutnya.
Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama 2020, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda pelayanan kesehatan. (KS).