Petunjuk7.com - Masyarakat di Kota Berastagi Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara kalau untuk mematuhi aturan rambu lalu - lintas dinilai masih sangat kurang.
Hal itu dibuktikan, masih banyaknya mobil kerap parkir kendaraan sembarangan di badan jalan yang terpasang rambu - rambu larangan parkir. Salah satunya, tempat yang kerap dilanggar pengguna jalan, yakni di Jalan Jamin Ginting, epatnya di bawah lampu lalu lintas persisnya di dekat Tugu Kol Berastagi. Minggu 02/08/2020 .
Minimnya kesadaran mematuhi rambu lalu - lintas serta kurangnya pengetahuan terhadap rambu - rambu lalu lintas diduga jadi penyebab utama banyaknya pelanggaran yang terjadi.
“Seharusnya ya dipatuhi. Karena, ada sudah berdiri rambu rambunya. Itu artinya, dilarang. Dan jika kedapatan pasti ditilang,” sebut seorang warga Berastagi bernama Andhi Ginting kepada wartawan, Minggu (2/8/2020) siang.
Minimnya kesadaran masyarakat tentang pelanggaran lalu lintas, tidak hanya disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat ataupun ketidakpedulian semata.
Namun, kata dia, ketegasan pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) menindak para pelanggar lalu lintas, juga menjadi penyebab yang tidak tersirat.
“Itu tugas polisi, kalau didapat langsung tilang saja. Karena sudah jelas rambu-rambunya, tapi masih saja di parkir sembarangan,” lanjut Andhi.
Hal senada disampaikan oleh seorang pengendara yang singgah di Terminal Berastagi, Rinarto Girsang.
"Pelanggaran - pelanggaran kecil semacam itu bisa merugikan orang lain," kata Rinarto.
Akibatnya, seringkali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara lain. Apalagi di dekat Tugu Kol itu, sudah jelas jelas ada lampu merah disitu, terus di bawahnya pula dia parkir, kan sudah gawat begitu. Bukan hanya peraturan dilarang parkir yang merugikan dan mengambil badan jalan sebagai hak pengendara lain. Tapi, juga pelanggaran kecil yang lain seperti menerobos lampu merah kerap dilakukan masyarakat Berastagi ini," tuturnya.
Dia berharap, pihak berwajib secara berkelanjutan aktif melakukan imbauan dan sosialisasi mengenai rambu-rambu lalu - lintas, baik larangan, peringatan, bahaya dan lain sebagainya. Hal itu, agar masyarakat bisa mematuhi rambu - rambu di jalan.
“Kalau semua rambu-rambu dipatuhi, secara tidak langsung kita berkendara pasti tertib. Makanya, sosialisasi harus secara terus - menerus dilaksanakan oleh pihak kepolisian agar masyarakat sadar bahwa rambu -rambu sebenarnya untuk ketertiban berkendara," tambah Rinarto. (KS).