Petunjuk7.com - Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Tanah Karo yang bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Utara (Poldasu) berhasil meringkus Renol Sembiring Colia (33), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, di Hotel Hawaii, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Selasa (9/6/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Pasalnya, Renol sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Danto Tarigan (38), warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara yang berujung meninggal dunia, di warung Kopi Koperasi, Desa Dolat Rayat, Minggu (10/6/2020) sekitar Pukul 20: 30 WIB.
Lantas, atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Tanah Karo menerima Laporan Polisi Nomor : LP/387/V/2020/SU/RES.T.KARO/SEK TIGA PANAH, pada Sabtu tertanggal 23 Mei 2020 silam, dari keluarga korban Danto Tarigan.
"Pada hari Minggu tangga 10 Mei 2020 sekitar Pukul.20.30 WIB, saat pelapor (keluarga korban - red) sedang berada di kedai kopi Koperasi di Desa Bukit, Kematan Dolat Rakyat, Kecamatan Tiga Panah, pelapor ada melihat orang yang berlarian, dan suara ribut. Kemudian pelapor keluar dari kedai kopi, dan melihat abang kandung (Danta Tarigan-red) pelapor sedang di bopong oleh Marnes Jaya Bukit dan Tantot Sinuhaji ke Puskesmas Pembantu Desa Bukit," demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., MH., kepeda wartawan, Rabu (10/6/2020) sore, terkait tindak pidana yang dilakukan Renol Sembiring Colia.
"Pada saat itu pelapor melihat bahwa abang kandungnya bernama Danto Tarigan mengalami luka tusuk pada punggung belakang. Menurut keterangan korban (Danta Tarigan - red) bahwa yang menusuk adalah Renol Sembiring alias Mansur dengan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk, dan berdarah pada punggung belakangnya dan dirawat inap di RSU Mitra Sejati selama 3 (tiga) hari kemudian. Selanjutnya korban dibawa pulang untuk berobat jalan. Dan pada tanggal 28 Mei 2020 korban meninggal dunia," ungkap AKP Sastrawan Tarigan.
Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, pihaknya melakukan penyelidikan yang sebelumnya sudah mengetahui identitas pelaku penganiayaan mengakibatkan luka berat yang berujung menghilangkan nyawa Danta Tarigan. Ternyata, lanjutnya, keberadaan Renol diketahui di Kota Medan.
"Saya memimpin operasi penangkapan terhadap Renol Sembiring Colia bersama personel
Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo, pada Senin (8/6/2020) sekira Pukul 15:30 WIB, berangkat ke Medan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dan saya sudah koordinasi dengan personel Krimum Polda Sumut," bebernya.
"Pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 Unit Opsnal berhasil menangkap Renol Sembiring Colia di Hotel Hawaii Jalan Jamin Ginting, Medan. Selanjutnya tersangka diboyong ke Desa Seberaya tepatnya dirumah tersangka untuk mengambil barang bukti sebilah pisau yang digunakan dan baju, celana yang digunakan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanah Karo," tutup AKP Sastrawan Tarigan. (KS).