• Follow Us On : 
Laporan Masyarakat Air Sungai Lau Mbelin Keruh Akibat Galian C, Kadis LHK Karo: Belum Ada Sesuai SOP Tampak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan , Camat Merek, Juspri M Nadeak, saat melihat langsung beberapa lokasi galian C di Kecamatan Merek. Foto: KS

Bumi Turang

Laporan Masyarakat Air Sungai Lau Mbelin Keruh Akibat Galian C, Kadis LHK Karo: Belum Ada Sesuai SOP

Jumat, 24 Juli 2020 - 18:03:51 WIB
Dibaca: 2783 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Terkait adanya laporan masyarakat Kecamatan Tiga Panah mengeluhkan kondisi air di aliran sungai Lau Mbelin yang keruh akibat aktivitas dalian C di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.

Lantas, membuat Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH., MH., memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Karo, Radius Tarigan, untuk melakukan monitoring dan pemantauan di lingkungan kegiatan pertambangan komoditas pasir di sejumlah lokasi di Kecamatan Merek, Jumat (24/7/2020).

Menanggapi masalah itu, Kadis LHK Kabupaten Karo, Radius Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (23/7/2020) Sore kemarin, menyebutkan, bahwa hasil monitoring dan pemantauan di sejumlah lokasi pertambangan pasir di Kecamatan Merek belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan.

"Ini adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat. Saat kami melakukan monitoring ternyata kegiatan penambangan pasir ini belum ada yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," sebut Radius.

Untuk itu kata Radius, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para penambang yang tidak melaksanakan ketentuan -ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan.

"Hal ini perlu, agar kegiatan penambangan tersebut tidak sempat mencemari aliran sungai Lau Mbelin yang telah menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat di Kecamatan Tiga Panah," tutur Radius.

"Hasil pemantauan kita di lapangan maka disarankan agar mereka menambah bak penampungan limbah untuk mengurangi pencemaran. Bahkan tadi kita meminta mereka untuk membuat surat perjanjian langsung di lokasi," ungkap Radius.

Seharusnya lanjut Radius, para pemilik usaha pertambangan itu membuat bak pencucian limbah yang minimal empat (4) buah untuk satu lokasi galian dengan ukuran dan kedalaman yang telah ditentukan.

"Tapi yang kita lihat tidak seperti itu," ujar Kadis KLHK Kabupaten Karo.

Oleh karena itu, Kadis KLHK Kabupaten Karo menegaskan, apabila para penambang tersebut tetap tidak mengikuti SOP, dan tidak menepati janji sesuai kesepakan yang sudah dibuat.

"Dinas LHK Karo akan membuat rekomendasi agar izin usaha pertambangan mereka dicabut," tegas Radius.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo Dapat Kita Sinulingga, yang juga ikut bersama rombongan melakukan monitoring dan pemantauan lingkungan penambangan pasir tersebut.

Ia menyarankan, agar pihak pengelola penambang pasir untuk mengikuti SOP. Sehingga lanjutnya, menyediakan bak -bak penampungan limbah sesuai aturan yang ditentukan, yang  tidak membuang langsung pencucian limbah ke sungai.

Begitu juga disampaikan oleh Camat Tiga Panah, Data Martina Br Ginting yang meminta para pengusaha galian C yang ada di Kecamatan Merek mengikuti SOP yang ditentukan.

"Supaya masyarakat bisa memanfaatkan air Lau Mbelin sebagaimana mestinya," katanya.

Lau Dimbo

Informasi yang dihimpun wartawan, aliran air sungai Lau Mbelin mengalir melalui Desa Bunuraya yang disebut dengan Lau Dimbo. Air tersebut sehari - hari dimanfaatkan warga untuk tempat pemandian, terutama pada saat air pipa milik PAM tidak mengalir.

Selain itu, air ini juga dimanfaatkan untuk mengairi areal persawahan dan kebutuhan ternak warga. Kemudian, ada empat (4) lokasi penambangan pasir yang disebut sudah memiliki izin. Namun satu lokasi saat ini sudah ditutup selama kurang lebih enam (6) bulan. Herannya, ada satu lokasi lainnya yang diduga belum memiliki izin. Akan tetapi, tetap bebas beroperasi melakukan penambangan pasir.

Dalam monitoring tersebut turut ikut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan, Camat Merek Juspri M Nadeak, Staf Dinas LHK Kabupaten Karo, perwakilan Polres Tanah Karo, Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Kepala Desa Bunuraya Radi Sinuraya.

Laporan: KS



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER