Petunjuk7.com - Sebagai perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Wakil Ketua BPD Perbesi, S Muham melaporkan kebijakan Kepala Desa (Kades) Perbesi ke Bupati Kabupaten Karo.
Pasalnya, dia mengaku fungsi BPD Perbesi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Perbesi terhitung dari tahun 2017 hingga sekarang.
"Ada permainan apa ini kok dana Desa Perbesi bisa cair terus. Padahal tidak ada kami tandatangani laporan APBdes (Anggaran Perbelanjaan Belanja Desa) setiap tahunnya?. Kalau tidak ada nya fungsi BPD di desa, lebih baik dibubarkan saja," ungkap S Muham dengan heran, Senin (8/6/2020) siang saat menyampaikan keluhannya kepada Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH., di lantai ll, ruang kerja kantor Bupati Kabupaten Karo.
"Kalau bisa nya cair dana desa tanpa disepakati penggunaannya, dan bisa pemerintah desa saja yang gunakan. Untuk apalah dibentuk dan BPD di negara kita ini, jika hanya menghamburkan uang negara saja. Sudah jelas tertulis di Permendagri RI No.110 tahun 2016 tentang BPD di Bab V pasal 31 tentang fungsi dan tugas dari BPD dalam hal pengawasan kinerja pemerintahan desa," beber S Muham dengan kesal.
Atas tindakan Kades Perbesi tersebut, ia meminta Bupati Kabupaten Karo mengusut kinerja Kades Perbesi.
"Kami minta kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana agar hal ini di usut sampai tuntas dan diproses secara hukum yang berlaku. Sebagai efek jera kepada pemerintahan desa yang telah membuat laporan palsu dan memanipulasi tanda tangan BPD," pinta S Muham seraya membeberkan kinerja Kades Perbesi.
Menanggapi keluhan perwakilan BPD Perbesi tersebut, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, langsung memanggil beberapa pegawai staf Dinas PMD Kabupaten Karo serta meminta kepada staf pegawai tersebut untuk memberikan penjelasan.
"Menyarankan agar permasalahan tersebut di selesaikan secara musyawarah, antara kedua belah pihak," saran Bupati Kabupaten Karo.
Untuk itu, seorang warga Desa Perbesi, Raja Edward Sebayang, kepada wartawan, mengatakan, "jika memang benar terjadi seperti yang disampaikan anggota BPD Desa Perbesi, ini benar -benar luar biasa hebatnya Kades Perbesi, bisa menggunakan dana desa tanpa melibatkan BPD selama lebih 3 tahun dan membuat saya bingung," kata Edward yang merupakan putra asli Desa Perbesi.
"Jika memang benar terjadi seperti yang disampaikan anggota BPD Desa Perbesi, ini benar-benar luar biasa hebatnya kades Perbesi, bisa menggunakan dana desa tanpa melibatkan BPD selama lebih 3 tahun dan membuat saya bingung," kata Edward yang kerap disapa 'Bayak'.
Raja menegaskan, supaya masalah di Desa Perbesi diselesaikan dengan tuntas serta diproses secara hukum yang berlaku.
"Buatkan ini sebagai contoh bagi Kades yang lain agar jangan berbuat seperti itu lagi. Karena permasalah ini, bisa jadi banyak oknum Kades di Kabupaten Karo ini melakukan hal serupa. Tapi BPD- nya gak berani ngomong. Bisa jadi karena takut dan ada intimidasi," tegas Raja yang juga mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten ini.
Raja bertutur, " kalau memang anggota BPD Perbesi tidak ada diajak oleh pemerintah desa kordinasi untuk penggunaan dana desa, ini sudah kelewatan sekali, berarti ada dugaan bila data laporan di manipulasi," nilainya.
"Kalau tidak, mana mungkin bisa dicair kan dana desa yang selanjutnya. Kalau memang pengurus atau anggota BPD tak ada fungsinya lagi di desa, lebih baik pemerintah dibubarkannya saja. Karena bisa dianggap hanya menghambur - hamburkan uang negara saja. Kan lebih baik gaji/honor yang di peruntukkan kepada BPD digunakan untuk pembangunan yang lain," ketusnya.
Ia pun menilai menilai janggal dan aneh. "Aneh, 3 tahun BPD tidak pernah menerima salinan atau foto copi penggunaan dana desa. Jangan - angan oknum Kades kuat dekingnya atau sudah ada kerjasama dengan pihak Dinas PMD Karo," dugan Raja dengan kesal.
Dilanjutkannya, bahwa apabila kasus ini lolos dari jeratan hukum bisa jadi kasus pidana apa pun bisa diatur di Tanah Karo.
"Karena persoalan ini sudah telak ancaman pidananya. Bukan gampang menjabat sebagai pemimpin walau hanya setingkat Kades. Kita harus tahu bibit, bebet dan bobot kit," tegas Raja.
"Bupati Karo hendaknya jangan melindungi Kades kades yang jelas bermasalah, apalagi menyangkut uang rakyat. Seorang Kades yang nota bene seorang pertua/serayan Tuhan tidak pantas memanipulasi data. Karena hal itu sama saja dengan menipu rakyak, dan melanggar pedah sepuluh seperti yang tertulis di pustaka sibadia (Alkitab). Sangat tidak pantas dijadikan pertua dan menjabat Kades. Kalau tidak sanggup, lebih baik mundur dari kedua jabatan itu," tandas tokoh seniman karo dan juga Ketua Dewan Pengawas Forsase ini.
Laporan: KS