Petunjuk7.com - Menunggu keputusan terkait kondisi new normal di dataran tinggi Kabupaten Karo, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo (Disparbud) mengeluarkan surat perpanjangan penutupan objek wisata yang ada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara melalui surat perpanjangan yang bernomor : 556/429/Pariwisata/2020 tertanggal, 28 Mei 2020 hingga tanggal 14 Juni 2020 mendatang.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo, Munarta Ginting kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) siang terkait perpanjangan penutupan kawasan objek wisata tersebut.
Diterangkan Munarta, bahwa sebelumnya surat yang dikeluarkan pihak pada 3 bulan yang lalu, bernomor : 556/323/Pariwisata/2020, tertanggal 23 Maret 2020 murni mengacu kepada surat edaran dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia nomor: 01 tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang himbauan tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Deases 2019 atau COVID-19.
Munarta mengaku kebijakan itu berpengaruh sehingga memberatkan para pelaku usaha dunia wisata yang selama ini mata pencahariannya murni berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik yang datang berkunjung.
“Memang berat bagi saudara - saudara kita para pelaku wisata menghadapi kondisi seperti ini. Saya tetap menghimbau agar bersabar dan menunggu keputusan pemerintah dalam pemberlakuan new normal,” ungkap Munar seraya menjelaskan, bilamana nantinya kondisi new normal diberlakukan maka pihaknya akan membuka objek wisata secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Terkait perpanjangan penutupan kawasan objek wisata tersebut,
Kepala Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Syahmidun, menyebutkan, bahwa kebijakan Disparbud Kabupaten Karo merupakan hal yang terbaik dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19.
"Kita harapkan keputusan ini merupakan hal yang terbaik bagi negeri kita, khusunya dunia pariwisata Tanah Karo menunggu penerapan new normal yang akan dikeluarkan pemerintah," sebut Syahmidun.
Syahmidun juga akan menindak lanjuti surat yang dikeluarkan oleh Disparbud Kabupaten Karo dengan segera mengeluarkan surat himbauan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Gongsol, mengingat wilayahnya merupakan daerah tujuan wisata hunian terbesar terbesar kedua di Kota Berastagi.
“Kita segerakan terbitkan surat Pemdes terkait penutupan ini. Mengingat wilayah kita juga merupakan daerah tujuan hunian terbesar bagi wisatawan yang datang menikmati sejuknya udara kota Berastagi, terang Syahmidun seraya menjelaskan kalau sebagian wilayahnya juga meliputi puncak Gundaling.
Ditambahkannya, objek hunian yang menjadi fokus utama pengawasan tim relawannya adalah : Danau Toba Internasional Hotel, Berastagi acottage, GM Panggabean Hotel, Hotel Internasional Sibayak, Mess Pertamina, Mess acorpricornus, Villa Gungaling, Villa Bella Vista, Villa Sigantang Sira, Bungalaw Ingan Malem, Mess Mitra, Mess Dura. (KS).