Petunjuk7.com - Atas penolakan ratusan warga terhadap pemakaman seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, pada Selasa (26/5/2020), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salid, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, akhirnya di makamkan di TPU Simalingkar, Kota Medan, Propinsi Sumatra Utara.
Ini setelah Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH., MH., mengetahui ada penolakan dari warga dan langsung menghubungi Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution yang meminta agar jenazah dapat dikuburkan di Medan.
"Saya sudah menghubungi Plt Walikota Medan Bapak Akhyar Nasution dan beliau setuju," kata Bupati Karo kepada wartawan.
Menurut Bupati Kabupaten Karo, saat ini jenazah langsung diberangkatkan ke Kota Medan untuk disemayamkan di TPU Simalingkar B, Kota Medan.
"Dan pihak keluarga juga sudah menyetujuinya, dan mengucapkan terima kasih," kata Bupati Kabupaten Karo.
Jenazah PDP yang berjenis kelamin seorang perempuan berinisial SUT berumur 53 tahun adalah warga Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatra Utara.
Pantauan wartawan di lokasi, puluhan warga mendatangi lokasi TPU Salid dan langsung meminta agar jenazah jangan diturunkan dan dikuburkan di lokasi tersebut.
"Kami belum diberitahu kalau lokasi ini dijadikan tempat pemakaman pasien Covid-19. Kalau sempat dikubur di sini, kami akan bongkar kembali," ujar warga secara bersamaan.
Mendapat penolakan dari warga, Plh GTPP Covid-19 Kabupaten Karo, Ir Martin Sitepu didampingi Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setio Indriono, SH., SIK, mencoba berkomunikasi dengan warga.
Martin sempat menjelaskan, bahwa pasien tersebut masih berstatus PDP dan hasil rapid test dinyatakan negatif.
"Untuk hasil swab test PCR memang belum keluar dari rumah sakit.
Namun sesuai protokoler penanganan Covid-19, maka untuk pemakaman jenazah juga harus melewati proses pemulasaran yang ketat, sesuai standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19.Meski sudah dijelaskan kepada warga, namun warga tetap menolak dan meminta agar jenazah tersebut tidak dimakamkan di TPU Salid," kata Martin kepada wartawan. (KS).