Petunjuk7.com - Agus Banurea (23) harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (15). Ia diciduk polisi pada Senin (19/5/2020) sekitar Pukul 14:03 WIB.
Pasalnya, warga Jalan Irian, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara ini dilaporkan oleh Ibu Bunga ke polisi atas perbuatan pencabulan tersebut.
"Setelah diamanakan, supir angkot (Agus Banuarea-red) ini langsung dibawa polisi menuju ke Polres Karo untuk dimintai keterangannya dan sekali gus mempertanggung jawabkan perbuatannya," demikian informasi yang dihimpum wartawan, Jumat (22/5/5/2020) sore dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., MH.
"Penangkapan terhadap pelaku (Agus Banuarea-red) terkait adanya laporan dari keluarga korban, dan pelaku ditangkap saat berada di stasiun mobil angkot KMJ di Pusat Pasar Kabanjahe," terang AKP Sastrawan Tarigan.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, kepada polisi Agus Banuarea mengaku melakukan perbuatannya terhadap Bunga pada hari Sabtu (16/5/2020) sekitar Pukul 14 : 00 WIB, di salah satu rumah kontrakan Jalan Irian, Kelurahan
Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Pada hari Minggu (17/5) sekitar Pukul 01: 00 WIB, Ibu korban mendapat informasi dari salah seorang warga mengatakan, bahwa anaknya Bunga selama ini sudah dikerjai oleh pelaku. Mendapat info tersebut, maka Ibunya langsung menanyakan kebenarannya," ungkap AKP Satrawan Tarigan.
"Dengan polos, Bunga mengakui dan mengatakan, bahwa dirinya dibawa Agus Banurea kerumah kontrakan di Jalan Irian Kabanjahe. Didalam rumah itu Bunga disetubuhi layaknya suami istri. Sehingga Ibu korban mengadukan pelaku. Kini pelaku sudah dimintai keterangannya dan sudah ditahan didalam sel," tutupnya.