Petunjuk7.com - Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara saat ini menghentikan sementara pelayanan terhadap masyarakat yang langsung bertatap muka. Kebijakan itu, tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona berjuluk Covid-19.
Demikian dikatakan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Kabanjahe, Zulham, saat ditemui wartawan, Kamis (19/3/2020) di ruang kerjanya di kantor KPP Pratama Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting.
Dijelaskan Zulham, meski pelayanan tatap muka secara langsung dihentikan, namun pihaknya tetap buka melayani masyarakat seperti biasa.
"Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran Corona Vrus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan," terangnya.
"Sudah ada arahan dari kantor pusat untuk penghentian sementara pelayanan tatap muka atau berkumpul. Dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 5 April 2020 mendatang," kata Zulham.
Selain itu, Zulham menjelaskan, bahwa pelayanan perpajakan yang sementara dihentikan itu diantaranya, Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti Mall Pelayanan Publik (MPP), dan tempat lainnya, yanv dialihkan secara sistem online melalui email, telepon dan chat.
Begitu juga, sambungnya, terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan akan dilakukan melalui surat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Namun, lanjutnya, untuk pelayanan yang harus disegerakan seperti permohonan restitusi pajak yang dibayarkan wajib pajak, tetap dilayani langsung di kantor KPP Pratama Kabanjahe. Karena ada jangka waktunya, sehingga harus disegerakan.
"Bagi pegawai kantor pajak pun telah diberlakukan aturan kerja. Maksimal 20 persen dari jumlah pegawai yang hanya diperbolehkan masuk kantor untuk menghindari kerumunan. Sisanya, diatur sistim sift, sebagian pegawai dipekerjakan dari rumah dengan ketentuan yang telah dibuat dari kantor pusat," tambah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Kabanjahe. (KS).