Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo kembali meringkus seorang pria berinisial DM alias L (40) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, persisnya di belakang Losd (Pajak) Desa Payung, Kecamatan Payung, pada Rabu (11/3/2020) sekitar Pukul 13: 00 WIB, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu. Ia diringkus tak jauh dari lokasi pemukimannya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SH., SIK.,melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan, Kamis (12/3/2020) membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku narkotika berinisial DM tersebut di Desa Payung.
Diterangkannya, bahwa DM berhasil diringkus berkat adanya informasi dari warga.
"Bahwa ada seorang pria yang memiliki diduga sabu-sabu di salah satu belakang Losd di Desa Payung tersebut," ungkap AKP Ras Maju.
Dari info masyarakat tesebut, tambah Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
"Terduga pelaku berhasil kita ringkus bersama dengan barang bukti (BB) 11 paket diduga sabu," beberya.
"Sebelum terduga kita ringkus, terduga pelaku yang sadar akan kedatangan kita. Terduga sempat membuang bb ke tanah. Namun berkat kesigapan kita dan anggota, akhirnya bb tersebut berhasil kita temukan dengan berat lebih kurang 1,99 gram dan uang sebesar Rp.300 ribu di saku celana kanan terduga serta satu unit hand phone merek Samsung warna biru. Saat ini terduga dalam pemeriksaan lanjut guna pengembangan lebih lanjut," tutup AKP Ras Maju. (KS).