Pekanbaru - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, segera melakukan meterisasi PJU (Penerangan Jalan Umum ). Karena sebelumnya PJU masih menggunakan sistim non meteran dari pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara).
"hal ini sudah kita tanyakan ke PLN, apa dasar mereka menerapkan itu. Alasan PLN ada tertuang dalam peraturan Menteri. Karena sistim non meterisasi merugikan Pemerintah Daerah, " tutur Kasi PJU Dishub Pekanbaru, Tendra Kepada www.Petunjuk7.com, Senin (10/4).
Tendra menjelaskan, program ini berlaku baru. Sebab, kata Tendra, sistim yang berlaku di PLN merujuk Peraturan Menteri, yang menduakalikan.
"Ini berlaku per 1 Maret sampai per 31 Maret. Yang non meterisasi di meterisasi. Dan tahun 2018 program ini sudah berjalan," katanya. (Hap)