Petunjuk7.com [ KARO : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo bersama Bawaslu terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang ditempat-tempat bukan keperuntukannya.
Dengan sudah maraknya APK di sepanjang jalan protokol maupun di Kecamatan terlihat dari berbagai partai politik, bahkan ada yang memasang bukan pada tempatnya.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba ," alat peraga kampanye siapapun apabila melanggar aturan akan di cabut. "Dan tidak pandang partai mana saja tetap Ditertibkan yang memasang APK Tidak Sesuai Aturan, "kata Kasat Pol PP Gelora Fajar Purba pada hari Rabu 8/11.
Lebih lanjut Kasat Pol PP menjelaskan terlihat dimana-mana para bakal calon kontestasi legislatif untuk tahun 2024 yang akan bersaing dengan para bakal calon legislatif lainnya, namun dalam hal sosialisasi memasang APK bukan pada peruntukannya untuk mempromosikan diri masing-masing.
"Padahal menurut Per KPU belum waktunya menebar gambar atau APK untuk berkampanye, "ungkapnya.
Sehingga ia menambahkan satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo tidak pandang bulu harus memebersihkan alat peraga kampanye (APK) tersebut."Kami tidak pandang partai mana saja warna warna apa saja kita cabut sejauh ini sudah banyak yang dicabut," pungkasnya.
Laporan : Surbakti