Petunjuk7.com - Warga Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, mempertanyakan soal pembangunan sumur bor dan pondasi dudukan tangki air yang sampai saat ini tak kunjung selesai dikerjakan.
Padahal, menurut warga pengerjaannya sesuai dengan yang tertera di plang nama kegiatan proyek pengerjaan tersebut dimulai dari awal tahun hingga akhir tahun 2019. Namun, hingga sampai saat ini pembangunannya tak kunjung selesai.
Demikian diungkapkan seorang warga Desa Perbesi, yang mengaku bermarga Brahmana (40) kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Dia menilai bahwa pengerjaan proyek tersebut terancam gagal. Dikarenakan, tuturnya, saat dilakukan pengerjaan pengeboran untuk sumur bor, akan tetapi hingga saat ini airnya. tak kunjung muncul.
Selain itu, bangunan untuk tiang dudukan tangki air yang sudah dibangun dan memasuki tahap finishing.
"Pengerjaannya terkesan asal jadi, sudah setahun itu dikerjakan mulai bulan Januari 2019. Katanya akhir tahun sudah berfungsi, tapi nyatanya setelah dilakukan pengeboran airnya gak keluar," bebernya.
Brahmana bersama warga lainnya berharap kepada pihak pemerintahan desa untuk segera menyelesaikan pengerjaan tersebut..Pasalnya, warga desa, sebutnya, sangat membutuhkan air bersih.
"Kita harap agar cepat lah diselesaikan. Karena air bersih adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat, kalau proyek ini cepat selesai kan sudah bisa kita nikmati. Seharusnya pihak rekanan jangan membangun menara bak penampungan air dulu, sebelum memastikan bahwa di lokasi tersebut bisa muncul airnya. Kalau seperti ini kan bisa sia-sia bangunan penampung air ini," kesalnya.
Pantauan wartawan dilokasi pembangunan tampak bekas galian pengeboran sumur bor dan muncul air resapan dari sebelah drenaise berasal pembuangan air limbah milik warga yang radiusnya berjarak kurang lebih 1 meter. Kemudian, disebelahnya tampak bangunan menara bak penampungan air bersih yang dinilai warga tercam gagal di fungsikan.
Permasalahan Dana Desa
Wakil Ketua Badan Permusyawarahan Daerah (BPD) Desa Perbesi, Salim Muham, mengaku kecewa atas kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Perbesi, Martinus Sebayang.
Pasalnya, kata Salim, semenjak masa kepemimpinannya (Martinus Sebayang) selama 3 tahun terakhir, menyangkut pengelolaan anggaran dana desa dinilai tidak transparan dalam penggunaannya.
Apalagi, menurut Salim, setiap pengerjaan proyek yang berasal dari dana desa semenjak kurun tahun 2017 - tahun 2019, pihak BPD belum pernah diberikan laporan realisasi atau laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
"Begitu juga dengan salinan foto copy Rencana Anggaran Belanja (RAB) di setiap item kegiatan yang bersumber dari dana desa yang terkesan ditutup tutupi," Ungkapnya.
"Kami selama ini sudah pernah menyurati kepala desa untuk meminta laporan pertanggung jawabannya. Namun tanpa diketahui alasan pastinya beliau tidak pernah menanggapi keluhan kami tersebut. Walaupun surat sudah dilayangkan. Kami selaku BPD gak pernah dikasih salinan atau foto kopi RAB pengerjaan, apalagi LPJ gak pernah kami dapat setiap tahun," bebernya.
Salim mengungkapkan, apalagi soal saat membuat sertifikat tanah untuk bangunan losd adat atau bangunan jambur. Dia mengaku heran atas legalitas alas hak yang digunakan Kades untuk membuat sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo.
"Awalnya lahan losd atau jambur ini adalah milik Marag Muham yang diserahkan untuk keperluan masyarakat desa dalam melakukan prosesi acara adat dan lain lain. Tapi kemarin terdengar kabar kalau jambur ini sudah disertifikatkan di BPN tanpa sepengetahuan kami anggota BPD Desa Perbesi. Saya heran, apa alas hak nya sebagai pengajuan penerbitan sertifikat tersebut ke PPATK untuk penerbitan sertifikat tersebut. Saya sempat tanya kepada Kades, kalau sertifikat itu memang sudah terbit agar menyerahkan fotocopy sertifikat itu kepada kami BPD, kades hanya menjawab iya iya saja, namun sampai sekarang gak juga diserahkan." Kesalnya.
Lantas, karena tidak transaparan soal kegiatan di Desa Perbesi pihak BPD, beber Salim sudah menyurati Kades
untuk menghadiri keputusan rapat anggota BPD untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun, bebernya, hal itu juga tak dihadiri oleh sang Kades maupun perangkat Desa Perbesi.
"Dikarenakan sejak awal menjabat kepala desa tidak bisa memberikan pertanggung jawaban dalam setiap penggunaan dana desa, dengan surat panggilan tertanggal 21 Agustus 2019 kemarin " ungkapnya.
"Karena tidak transparan dan tidak jelas pertanggung jawabannya dalam penggunaan dana desa, kami tahun semalam sudah buat surat ditandatangani sama 11 perangkat BPD, untuk jangan dulu dicairkan dana desa sebelum ada laporan pertanggung jawaban," ungkap Wakil Ketua BPD Perbesi.
Terkait masalah tersebut, Kepala Desa Perbesi, Martinus Sebayang
saat dikonfirmasi melalui via ponselnya, Rabu (14/1/2020) tidak memberikan tanggapan. Begitu juga dihubungi melalui pesan elektrionik WhatApps tidak memberikan tanggapan.
Camat Tiga Binanga, Membela Tarigan saat dihubungi guna konfirmasi berita melalui via ponsel juga tidak memberikan tanggapan.
Laporan:KS