Petunjuk7.com - Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Ultra Sumatera Dairy (USD) Farm yang bergerak di bidang peternakan sapi dan industri di Desa Partibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (8/7/2019) sore.
Terkelin didampingi sejumlah kepala dinas dan kepala bidang menjelaskan, sidak ini dilaksanakan untuk menjajaki sejauh mana manfaat perusahaan itu terhadap lingkungan sekitar dan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) ke Pemda Karo.
“Kita juga ingin cek kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan Pemda Karo, baik dokumen lingkungan, IMB dan sebagainya. Ini harus kita cocokkan dengan keterangan OPD terkait bahwa semua sudah lengkap,” jelas Terkelin saat bertemu dengan Manager PT. USD Farm.
Menurutnya, pihaknya juga ingin melihat bagaimana pengembangan sapi. “Nah, kita akan keliling untuk mengecek semua. Begitu juga dengan CSR-nya, agar kedepan dapat ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Sejak berdiri, perusahaan ini belum ada berkontribusi ke Pemda Karo,” tutupnya.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Liasma br Ginting menjelaskan, sebelumnya dokumen lingkungan PT. USD Farm sudah diterbitkan seluas 73 Hektare (Ha) pada tahun 2012 silam. Selanjutnya, pihak perusahaan mengajukan penambahan luas lahan menjadi 83 Ha.
“Nah, otomatis pihak perusahaan wajib mengajukan perubahan dokumen lingkungan agar diterbitkan ulang. Perubahan dokumen ini masih dalam tahap proses agar output nya ijin lingkungan,” jelas Liasma.
Di tempat yang sama, Manager PT. USD Farm yang diwakili oleh Dinda mengaku agak terkejut atas kehadiran mendadak orang nomor satu di Kabupaten Karo bersama rombongan. Menurutnya, kehadiran Bupati Karo tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“PT. USD Farm saat ini memiliki sapi jenis Frisian Holland (FH) berjumlah sekitar 500 ekor. Rata-rata sapi ini sudah beranjak dewasa, sudah tahap pengembangan agar beberapa tahun ke depan akan diperas susunya. Namun saat ini belum beroperasi keseluruhan, mengingat sapinya belum dewasa,” terang Dinda.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan Karo Ir. Metehsa Purba menjelaskan, belum ada pintu masuk bagi pihaknya untuk meminta PT. USD Farm berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karo, selain kontribusi pemungutan Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai Perda tahun 2012.
Aturan tersebut, kata dia, berlaku jika pihak perusahan melakukan penjualan sapi yang apkir dan dikenakan biaya kutipan sesuai Perda sebesar Rp 20 ribu per ekor. “Untuk CSR nya, kedepan akan dikoordinasikan dengan pihak perusahaan. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” tutupnya. (Sangap.S)