Jakarta - Pemerintah daerah masih memiliki kendala dalam melakukan antisipasi terhadap kebakaran hutan. Salah satunya adalah kendala dana dalam APBD di setiap daerah. Namun, bukan jumlah anggaran yang menjadi persoalan. Batasan penggunaan anggaran lah yang selama ini menjadi penghambat bagi pemerintah daerah untuk dapat melakukan upaya pencegahan. Pasalnya, dana tersebut baru dapat digunakan pada keadaan darurat.
"Oh itu, itu soal penggunaan dana APBD, sebenarnya kalau sudah keadaan tanggap darurat sudah bisa digunakan tapi sekarang belum, makanya suka terlambat. Itu saja, dan itu mau direvisi tadi katanya," tutur Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Aturan ini pun diharapkan dapat direvisi. Dengan begitu, pemerintah daerah mampu untuk memanfaatkan APBD pada saat yang dibutuhkan. Tak hanya ketika keadaan darurat pada kasus kebakaran hutan. "Kalau bisa dianggarkan, jangan nunggu keadaan darurat. Pencegahan kalau bisa dibolehkan digunakan supaya enggak telat, jangan nunggu sudah terbakar," jelas Gubernur Kalimantan Barat Cornelis pada kesempatan yang sama.
Hal inilah yang selama ini menjadi hambatan pemerintah daerah dalam melakukan antisipasi dini kebakaran hutan. Menurut Cornelis, pemerintah pusat telah berencana untuk merevisi aturan ini. "Tadi disampaikan Bapak Presiden, beliau akan tinjau ulang bersama Mendagri," tutup Cornelis.
(Okezone.com)