Petunjuk7.com - Gubernur Riau H Syamsuar berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar di beberapa daerah di Riau besok, berjalan aman dan damai.
Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya para petugas yang sudah ditentukan melaksanakan PSU dan PSL ini dapat melaksanakan kewajibannya sesuai aturan.
"Harapan saya, besok kan tidak semua melaksanakan PSU dan PSL. Saya harapkan kepada masyarakat yang telah ditetapkan oleh KPU, kiranya juga dapat melaksanakan di TPS yang telah ditentukan. Mari kita pelihara suasana ini dengan aman dan damai," kata Syamsuar, Jumat (26/4/19).
Apalagi menurut mantan Bupati Siak ini, sebentar lagi bulan Ramadhan akan datang. Momentum tersebut harus dijalani sebaik mungkin.
"Sebentar lagikan bulan puasa, mari kita hargai bulan Ramadhan yang penuh berkah, sekaligus ini untuk membersihkan hati kita, setulus tulusnya agar semua amal ibadah kita diterima. Saya berharap pelaksanaan ini dapat berjalan aman dan damai," ungkap Syamsuar.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan, ada 98 TPS yang tersebar di wilayah Riau harus melaksanakan PSU dan melaksanakan PSL.
Disebutkan dari data sementara, ada 23 TPS yang wajib PSU dan ada 75 TPS yang wajib PSL.
"Tapi ini data masih sementara. Belum final. Jadi masih bisa bertambah," ujarnya beberapa waktu lalu.
Dari beberapa TPS yang tersebar di beberapa daerah itu, seperti di Kabupaten Pelalawan PSU 2 PSL 1, Kabupaten Kepulauan Meranti PSU 3, Kota Dumai PSU 1, Kabupaten Indragiri Hulu PSU 3, Kabupaten Indragiri Hilir PSU 6, Kabupaten Rokan Hilir PSU 3 PSL 2, Kabupaten Bengkalis PSU 2 PSL 1, Kota Pekanbaru PSU 3 PSL 25, dan Kabupaten Kampar PSL 46.
Rusidi menyebut, pelaksanaan PSL dan PSU dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi hak suara setiap warga negara. Karena pada prinsipnya adalah tidak boleh seorang pun warga negara yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.
"Kami melindungi setiap warga negara untuk menggunakan hak suara mereka," jelas Rusidi.
Kategori dalam memberi keputusan terhadap TPS untuk melaksanakan PSU adalah ada pemilih yang tidak berhak memilih di suatu TPS, kemudian pemilih memilih di TPS tersebut. Itu dilakukan PSU, kemudian tidak sinkronnya data antara jumlah pemilih dengan surat suara.
Karena itu, lanjutnya, demi azas penyelenggaraan untuk kepastian hukum dan akuntabilitas serta profesionalitas, maka PSU harus dilakukan, sehingga diharapkan proses pelaksanaan pemilu bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait waktu pelaksanaan PSU dan PSL, Bawaslu masih belum bisa memastikan secara rinci. karena saat ini masih dilakukan rekapitulasi data secara kolektif untuk disampaikan kepada KPU Riau selaku penyelenggara. (Rij/MCR).