Petunjuk7.com - Gubernur Riau, (Gubri) H Wan Thamrin Hasyim, telah mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, menjadi bupati Kampar definitif. Pengusulan ini diajukan karena Bupati Kampar Azis Zaenal wafat beberapa waktu lalu.
"Usulan penetapan wakil bupati Kampar (Catur Sugeng) menjadi bupati Kampar sudah kita sampaikan ke Kemendagri. Nanti dalam SK itu sekaligus pemberhentian almarhum," kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Selasa (15/1/2019).
Mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan Surat Keputusan (SK) penetapan bupati Kampar definitif itu. Hal ini karena tidak ada batas penetapan.
"Itu tak ada batas. Tapi setelah SK-nya keluar wakil bupati Kampar dilantik menjadi bupati Kampar oleh gubernur Riau di ibukota provinsi," terangnya.
Setelah itu, lanjut Ahmad Syah, baru berlaku tahapan pengusulan wakil bupati Kampar oleh koalisi partai pengusung bupati dan wakil bupati Kampar pada Pilkada Kampar periode 2017-2022.
"Pengusulan wakil bupati juga tak ada batasan waktu. Yang penting 18 bulan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) bisa dilakukan pengusulan wakil bupati Kampar," paparnya.
Pengusulan wakil bupati Kampar ini, tambah Ahmad Syah, diusulakn partai pengusung ke DPRD Kampar. Kemudian DPRD menetapkan calonnya, baru nanti diusulkan ke gubernur Riau dan diteruskan ke Kemendagri.(Rij/MCR).