• Follow Us On : 
Bupati Karo Hadiri Penyerahan Dana Hibah Pascabencana, Ini Totalnya Foto:Sangap.S/rls

Bupati Karo Hadiri Penyerahan Dana Hibah Pascabencana, Ini Totalnya

Senin, 08 Oktober 2018 - 18:05:38 WIB
Dibaca: 1402 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menghadiri undangan BNPB dalam rangka penyerahan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) RR Pascabencana 2018 dan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) di Auditorium Lantai 15, Jalan Pramuka Kav 38 Jakarta Timur, Rabu (7/11/2018).

Dalam kesempatan ini, Terkelin didampingi oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Ir. Martin Sitepu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan BPBD Karo Surya Bakti dan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Rekonstruksi (RR) BPBD Karo Irvan Surbakti.

Kehadiran Bupati Karo berdasarkan undangan yang diterima oleh Pemkab Karo No : Und-116/PK/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan RI, Ubaidi Socheh Hamidi.

Dalam undangan tersebut, selain Bupati Karo, BNPB turut mengundang sejumlah kepala daerah diantaranya, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, Bupati Klaten, Bupati Kulon Progo, Bupati Pacitan, Bupati Sleman, Bupati Wonogiri, Walikota Yogyakarta dan Gubernur Sumut.

Menurut Terkelin, pemerintah daerah menggelontorkan dana kepada Pemkab Karo senilai Rp 161,7 miliar lebih. Dana ini diperuntukkan untuk pembiayaan penanggulangan bencana, antar pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, guna mempercepat pemulihan pasca bencana.

Disamping itu, penandatanganan PHD ini untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, BNPB dan BPBD dalam pelaksanaan pemulihan pasca bencana yaitu pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Pemkab Karo akan menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan analisis ini dengan tata kelola yang baik. Semoga apa saja yang dapat dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Karo, khususnya yang terdampak bencana alam,” tutur Terkelin.

Sementara, Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu menyatakan pihaknya sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BNPB terkait penyerahan dana hibah tersebut. “Sejak surat hibah tersebut ditandatangani oleh Bupati Karo, maka 30 hari kedepan waktu penyalurannya harus sudah selesai,” jelas Martin.

Menurutnya, dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dikarenakan dana pada Perubahan APBD Karo tidak mencukupi, maka sesuai mekanisme, pihaknya mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah provinsi.

“Karena pemerintah provinsi juga tidak mampu, sehingga disampaikan kepada pemerintah pusat melalui BNPB. Permohonan dana ini akhirnya terealisasi. BNPB memasukkan Karo salah satu daerah penerima dana hibah dari 13 Provinsi/ Kabupaten/ Kota se Indonesia,” tutupnya. (sanga.S/rls).
 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER