Petunjuk7.com - Kembali, penertiban tiang reklame dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Rabu (12/12) dini hari. Sebanyak lima (5) tiang-tiang reklame raksasa di area Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai Ujung di potong oleh tim Satpol PP.
Lima tiang reklame yang ditertibkan dengan cara dibongkar telah menyalahi aturan karena tidak memiliki izin.
"Reklame-reklame ini diketahui tidak berizin, yang namanya salah, kita tertibkan," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono.
Agus menambahkan, penertiban terhadap tiang reklame ilegal ini juga dilakukan guna menjaga keindahan Kota Pekanbaru.
"Kita juga tidak ingin reklame ilegal ini merusak estetika kota, karena pasti menganggu. Nantinya tiang reklame ini akan dibawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk disita," pungkasnya. (R.Hermansyah/Kominfo).