Petunjuk7.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru meminta masyarakat yang menemukan kasus penyimpangan terhadap pendistribusian gas elpiji bersubsidi segera dilaporkan.
Dimana masyarakat bisa melaporkan ke kantor DPP Jalan Teratai, dilengkapi bukti penyimpangan yang dilakukan oleh pangkalan.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut. Bahkan ia menyebutkan hingga November 2018, sudah mencabut izin 11 pangkalan elpiji 3 Kg yang ada di Pekanbaru.
"Pencabutan izin tersebut kita lakukan karena pihak pangkalan dinilai sudah melakukan tindakan yang menyalahi aturan, "kata Ingot.
Pencabutan izin tersebut kata Ingot, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemberian teguran, pembinaan, dan sampai pada tahap pencabutan izin, jika dinilai sudah tidak bisa ditegur dan dibina lagi.
" Beberapa pelanggaran yang dilakukan pangkalan tersebut di antaranya yakni menjual diatas harga eceran tertinggi (HET), kemudian menjual kepada orang yang tidak berhak, seperti pengecer," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak DPP juga sudah membuka posko pengaduan tidak hanya gas elpiji 3 kg saja, namun juga persoalan perdagangan yang ada di Pekanbaru. (R.Hermansyah/Kominfo).