Petunjuk7.com - Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT menegaskan kepada pengusaha reklame agar mentaati aturan yang berlaku. Selain harus mendirikan tiang reklame di lokasi yang tidak melanggar aturan, Firdaus juga mengingatkan kepada pemilik tiang reklame agar membayar pajaknya.
Pihaknya bahkan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, jika ditemukan ada reklame yang tidak memiliki izin dan dibangun di lokasi yang melannggar aturan.
"Bagi teman-teman pengusaha yang memiliki baliho atau billboard yang tidak pada tempatnya atau tidak berizin silahkan dicabut atau dipindahkan. Kalau tidak, maka kami yang akan memotongnya,'' kata Firdaus, Selasa (20/11/2018).
Jika tiang baliho tersebut berada pada titik yang sudah ditentukan, namun belum mengurus izinnya, maka Pemerintah Kota Pekanbaru memberi toleransi kepada pemilik baliho tersebut untuk dapat segera mengurus izinnya, karena bagaimanapun harus ada pajak yang dibayarkan pihak pengusaha tersebut.
"Tapi kalau tidak juga mengurus izin, bagian perizinan bersama-sama dengan Satpol PP Pekanbaru, saya minta untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemotongan tiang baliho tersebut," tutup Firdaus. (R.Hermansyah/Kominfo).