• Follow Us On : 
Wako Pekanbaru Terbitkan SE Moratorium PNS Pindah ke Pemko Foto:pekanbaru.go.id

Wako Pekanbaru Terbitkan SE Moratorium PNS Pindah ke Pemko

Senin, 12 November 2018 - 17:00:36 WIB
Dibaca: 1520 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr.H. Firdaus, ST.MT telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Bahkan, SE bernomorkan 800/BKPSDM-MP/2407 tertanggal 31 Oktober 2018 ditembuskan ke Kepala BKN Kanreg XII, Kepala BKD Provinsi Riau dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dalam isi SE yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, bunyi surat tersebut yakni sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS yang menyatakan, bahwa setiap instasi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS serta dalam rangka pelaksanaan redistribusi PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mengoptimalkan pelaksanaan managemen sumber daya aparatur dari aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai kebutuhan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hal ini demi mendukung visi dan misi walikota Pekanbaru dengan ini disampaikan sebagai berikut.

1. Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melaksanakan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mengetahui kebutuhan dan jenis jabatan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru serta selanjutnya dilaksanakan evaluasi jabatan untuk mengetahui kelas jabatan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.

2. Pemko Pekanbaru akan melaksanakan penyusunan rencana redistribusi PNS berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta menyusun proyeksi kebutuhan PNS untuk masa lima (5) tahun kedepan berdasarkan kondisi existing PNS saat ini.

3. Berkaitan dengan point 1 dan 2 diatas maka semua permohonan PNS pindah masuk yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini tidak dapat diterima (moratorium).

4. Selanjutnya Pemko Pekanbaru akan menyusun petunjuk pelaksanaan proses seleksi PNS pindah masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru yang disesuaikan dengan formasi hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. (R.Hermansyah/Kominfo).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER