Pekanbaru - Baliho Gubernur Riau (Gubri) menjadi pusat pemberitaan pers. Pasalnya baliho tersebut disebar di beberapa sekolah di Riau. Apalagi, jelang pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 mendatang.
Nah, bagaimana tanggapan Gubernur Riau terkait baliho tersebut yang ditulis: LANJUTKAN pencepatan pendidikan yang merata dan berkualitas.
"Tanya Pak Kepala Dinas Pendidikan, tak perlu diapakan itu, " sebut Gubernur Riau kepada www.petunjuk7.com yang langsung bergegas menuju kedalam mobil usai keluar dari aula Ki Hajar Dewantara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di Kota Pekanbaru saat acara penyerahan hibah tanah dan bangunan LPMP ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Rabu (11/10) malam.
Ditempat Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau, Rudyanto terkait spanduk Gubri di beberapa sekolah.
Rudyanto mengaku bahwa ia telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait baliho tersebut.
"Saya sudah diperiksa sama Bawaslu. Tidak ada masalah" kata Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau kepada www.petunjuk7.com.
"Sekarang tahapan apa yang dilanggar semua?" tanya Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau ini.
"Belum ada tahapan kita, belum berjalan semua. Memang Pak Gubernur jadi Gubernur, kan belum tahu," katanya.
Ketika ditanya soal surat yang di edar kan? " Tidak ada masalah," katanya.
Soal Gubernur Riau yang ada di baliho dan kenapa tidak ikut Wakil Gubernur Riau didalam baliho.
" Itukan karena program pusat untuk sosialisasi tujuannya pemerataan pendidikan. Gk ada aturan, itu fotonya siapa. Itu Foto Gubernur saya, gk mungkin foto kamu, atau foto saya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai rilis Berazam.com, Senin (25/9/2019), terlihat spanduk Balon Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, terpasang di SMK 2 Mandau Batin, Solapan Bengkalis. Spanduknya terpampang di samping papan plang sekolah. Tak hanya itu, juga ada spanduk di dinding sekolah.
“Spanduk kampanye calon Gubri dari Partai Golkar itu bukan hanya terpasang di perkarangan sekolah namun juga tertempel di dinding sekolah. Kita berharap Bawaslu bertindak, begitu juga Panwaslu untuk turun langsung mentertibkannya. Itu kan wilayah pendidikan, bukan politik,” kata Joni, warga Mandau.
Pemasangan spanduk di wilayah pendidikan, menurut pengamat sosial, Supri, melanggar UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf (h), mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Jika tidak diindahkan, kita minta Gakumdu melakukan tindakkan. Pihak sekolah juga haruas dipanggil, jangan-jangan ada keterlibatan pihak sekolah. Jika pelakunya PNS, maka harus ditindak tegas, karena melanggar UU ASN,”ucap Supri.
Secara terpisah, salah seorang anggota KPU Riau, Ilham, menyebutkan, hal ini belum bisa dikatakan melanggar UU Pemilu. Alasannya, UU baru mengatur apa bila pasangan calon setelah ditetapkan sebagai Paslon tetap.
"Terkait baliho ataupun spanduk Balon, KPU paling hanya bisa menghimbau untuk semua pihak menahan diri. Sementara mereka yang memasang baliho dan spanduk itu masih terhitung masyarakat pada umumnya," ungkap Ilham.
Jadi, siapa yang berhak bertindak? Menjawab pertanyaan ini, Ilham mengatakan, pemerintah daerah setempat dan tentunya hal melihat apakah ada Perda yang mengaturnya.
Saat ini, kata Ilham, tahapan kampanye juga belum masuk. Artinya, KPU dan Bawaslu belum diberi kewenangan oleh UU. Jika sudah masa kampanye, nantinya penegakan UU ada di Bawaslu, KPU akan jalankan rekomendasi Bawaslu.
"Misalnya, KPU diperintahkan agar menyuruh si Paslon menurunkan baliho atau bisa juga sampai kepada pemberian teguran tertulis kepada Paslon yang bersangkutan," ucap Ilham. (Hap/Berazam.com)