Petunjuk7.com - Hingga bulan Juni 2018, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima pengaduan dari karyawan sebanyak 71 kasus.
Bahkan kasus tersebut akan meningkat hingga akhir tahun. Selain itu, Disnaker Pekanbaru banyak menerima pengaduan Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan hak.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen melalui Kabid PHI, Nelwaty, Senin (23/7).
Ia juga menyebutkan setiap kasus yang masuk langsung mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedurnya. Untuk menyelesaikan satu kasus waktunya cepat.
"Jika tidak ada kesepakatan antara pelapor dengan pihak terlapor maka akan memerlukan waktu yang lebih lama karena harus mengikuti tahapan mediasi lebih dari sekali," katanya.
Lanjut Nelwaty, berdasarkan kasus pengaduan yang ia tangani tersebut, ia bisa menyimpulkan bahwa tingginya kasus pengaduan tidak disebabkan karena persoalan krisis ekonomi.
Sebab tidak jarang persoalan itu terjadi pada perusahaan yang diketahui tidak dalam kondisi permasalahan keuangan atau bangkrut.
"Dalam hal ini permasalahan yang diajukan bukan masalah ekonomi. Permasalahan yang umum yaitu perselisihan hak dan PHK (pemutusan hubungan kerja). Jadi dua itu yang paling banyak," terangnya.
Ia menjelaskan alur proses penyelesaian perselisihan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedur pengaduan itu, menurut di pasal 3 diatur harus berunding secara birpatit.
"Artinya pekerja dengan pihak manajemen harus terlebih dahulu berunding di tingkat perusahaan. Di mana hasil perundingan tersebut harus dituangkan didalam risalah perundingan,"pungkasnya.(R.Hermansyah/Kominfo).