Petunjuk7.com - Calon Gubernur Riau (Cagubri) nomor urut dua (2) Lukman Edy dipastikan tidak mengikuti pencoblosan dirinya di TPS 18 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya pada Pilgubri 2018, 27 Juni hari ini.
Dari informasi yang dilansir dari tribunpekanbaru.com di TPS di lingkungan kediaman yang bersangkutan, Lukman Edy masih ber- KTP luar Provinsi Riau.
"Pak Lukman Edy gak bisa ikut nyoblos hari ini. Sebab kartu identitasnya bukan Provinsi Riau," kata Muri, KPPS di TPS 11.
Diterangkannya pula, hingga saat pencoblosan tiba, Lukman Edy masih belum menyerahkan berkas surat pindah ke daerah setempat.
"Setelah saya koordinasikan dengan PPS Kelurahan, menurut mereka dalam kasus Lukman Edy tak bisa ikut nyoblos. Karena gak ada berkas C5," pungkasnya.
Sumber:Tribunpekanbaru.com