Petunjuk7.com – Pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar atau Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten mengadakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Siak, Jum’at (18/05) pagi.
Atas kedatangan para anggota DPRD Kabupaten Kampar tersebut, disambut langsung oleh Kabag Risalah DPRD Siak Indra Maryanto, Kabag Hukum Setdakab Siak Jhon Efendi, serta sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Adapun tujuan Kunker yang dilakukan oleh DPRD Kampar tersebut adalah untuk belajar tata cara dan sistem Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam pendistribusian stok kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan, serta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Haji.
Suasana kunjungan kerja Komisi II dan III DPRD Kabupaten Kampar ke kantor DPRD Kabupaten Siak
“Operasi pasar dan melakukan pengecekan setiap harinya di pasar untuk menekan kenaikan harga yang dilakukan Disdagperin Kabupaten Siak, dan memberikan subsidi Sembako untuk warga miskin, perlu kami contoh dan kami harapkan dapat diterapkan di Kabupaten Kampar,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kampar Agus Chandra.
Selain itu, anggota DPRD Kampar Zumrotun S.Sos menyampaikan apresiasinya terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan haji di Kabupaten Siak. Bahkan, ia sangat berharap, ke depan dapat menertibkan penyelenggaraan haji di Kabupaten Kampar, sebagaimana yang telah diterapkan di Kabupaten Siak.
Sedangkan, Kabag Hukum Setda Siak, Jhon Effendi SH MH menyampaikan, bahwa Pemda Siak telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda penyelenggaraan ibadah haji.
“Sebelumnya, Ranperda telah disahkan menjadi Perda penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemda Siak,” kata Jhon Effendi.
Selain itu, sebagai pelaksanaan Kasubag Bagian Kesra Kaspul SAg menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tidak mengalami persoalan, bahkan Pemda menganggarkan subsidi untuk jemaah.
“Bahkan, Pemda juga telah menganggarkan subsidi untuk jemaah,” ungkap Kaspul. (DS//Isc/Adve).