Petunjuk7.com - Guna membahas sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Taman Turap dan Kawasan Wisata Siak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar hearing (dengar pendapat-red) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jum’at (4/5)) pagi, bertempat di Gedung Panglima Ghimbam.
Hearing lintas komisi yang berlangsung selama lebih-kurang Satu jam tersebut, dihadiri oleh Anggota DPRD Siak Sujarwo, Ismail Amir, Syamsurizal Budi, Kepala Dinas Pariwisata Siak Fauzi Asni, Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin, Pengurus Organisasi LIRA Kabupaten Siak, Perwakilan PKL, serta sejumlah perwakilan OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pokok bahasan pada hearing tersebut adalah tentang tata kelola pemberdayaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima yang berjualan (berdiri, red) di sekitar Taman Turap dan Kawasan Obyek Wisata Siak.
Di sela hearing, Anggota DPRD Siak yang juga Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir menegaskan, pada intinya hearing yang digelar bersama OPD dan PKL itu bertujuan untuk mencarikan solusi terhadap tata kelola PKL yang selama ini dinilai belum tertata secara maksimal.
Hearing ini untuk mencarikan solusi terbaik terkait tata kelola PKL yang ada di sekitar taman turap dan kawasan wisata Siak, bilamana dalam hal ini nantinya perlu dilakukan revisi terhadap Perda tentang zona PKL, maka kita akan lakukan revisi, dengan tidak meninggalkan kaedah-kaedah yang berkaitan dengan Perda sebelumnya,” tegas Ismail Amir.
Untuk diketahui, pihak DPRD Kabupaten Siak menerima pengaduan para PKL yang digusur oleh Satpol Pamong Praja, saat melakukan penertiban PKL di kawasan Depan Ostana Siak, Water From City, dan kawasan taman sekitaran kota Siak yang kemudian dipindahkan ke lokasi yang menurut PKL tidak presentative sehingga berdampaknya penurunan penjualan para pedagang.
Hearing bersama PKL
Kala itu pada tahun 2017 silam, Komisi 1 DPRD Kabupaten Siak pernah memanggil para PKL ke gedung DPRD Kabupaten Siak yang diwakili oleh pak Buyung (RT setempat).
Bertempat diruang Media Center DPRD Kabupaten Siak, Buyung duduk bersama dengan Kakan Satpol PP, perwakilan dari Dinas Koperasi dan plPerdagangan, Dinas pariwisata dan Dinas perhubungan serta pihak kecamatan dan lurah setempat.
Kakan satpol PP Kabupaten Siak, Hadi Sanjoyo menyampaikan, pihaknya memiliki fungsi untuk mengawal dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) sesuai yang diinstruksikan dalam perda tersebut untuk menertibkan para PKL yang berada dibeberapa titik termasuk wilayah kawasan wisata.
Senada Hadi, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Arie Darmawan mengatakan, keberadaan PKL yang menjamur disekitar kawasan wisata Kabupaten Siak dapat mengganggu kenyamanan para wisatawan, seperti sampah yang berserakan dan parkir tidak beraturan sehingga dapat mengganggu lalu lintas para wisatawan yang melintas.
Menyikapi persoalan yang sudah lama menjadi polemik bagi PKL Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo yang didampingi anggotanya Jannes Simanjuntak, Miduk Gurning, dan Syamsurijal menyepakati untuk sementara waktu para PKL diperbolehkan untuk malam minggu berjualan disepanjang Jalan Datuk Pesisir dan pada hari minggu siangnya berada disepanjang Jalan disamping Balai Tenun.
"Ini sebagai upaya peningkatan perekonomian bagi PKL dan menjaga kenyamanan wisatawan berkunjung ke Siak," sebut Sujarwo. (DS/Ifc/Soc/Adve).