• Follow Us On : 
Kembali Rapat, Tuntutan Masyarakat 4 Desa  ke PT. Peranab Timber Belum Tercapai Masyarakat 4 Desa di Kecamatan Teluk Meranti bersama PT.Peranab Timber sedang mengadakan rapat di di kantor Peranab Timber Jalan Dr. Sutomo, Kota Pekanbaru, Selasa (19/20). Foto:Endri.L

Kembali Rapat, Tuntutan Masyarakat 4 Desa ke PT. Peranab Timber Belum Tercapai

Rabu, 20 Desember 2017 - 08:38:36 WIB
Dibaca: 2216 kali 
Loading...

Pekanbaru - Kembali, masyarakat empat (4) desa di Kecamatan Teluk Meranti dengan PT. Peranab Timber (PEBPI) mengadakan pertemuan bertempat di kantor Peranab Timber Jalan Dr. Sutomo, Kota Pekanbaru, Selasa (19/12).

Pertemuan tersebut, terkait permasalahan tanaman kehidupan yang masih belum menyimpulkan "benang merah" sampai hari ini.

Sebenarnya perusaan ini berdiri pada tahun 2005/2006 silam yang berada wilayah Kecamatan Teluk Meranti terdari dari 4 desa memiliki luas lahan lebih kurang 32.746.45 Hektare.

Hal inilah yang menjadi tuntutan masyarakat kepada PT Peranab Timber, bahwasanya perusahan berkewajiban memberikan tanaman kehidupan kepada masyarakat sekitar atau lingkungannya.

Menurut perwakilan masyarakat dari Desa Pulau Muda, Haris berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan.

"Kami berharap kepada pihak perusahaan bisa menerima keputusan masyarakat yang mewakili desanya, bahwa berdasarkan kesepakatan kami dari empat desa untuk ton ase perheaktar yang kami minta adalah 100 Ton perheaktarny. Dan kami juga minta panen pada tahun 2014-2015 dibayar juga, senilai Rp 14.000/Ton. Karena merupakan hak kami" tutur Haris kepada www.petunjuk7.com, Selasa (19/12).

Karena kata Haris hasil panen 2016-2017 meminta harga Rp 16.000/Ton yang sesuai dengan permintaan perusahaan.

Senada Haris, Edi Saritonga perwakilan masyarakat dari Desa Segamai menyampaikan, masyarakat tetap mengikuti keputusan hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pelalawan.

"Perusahaan mana pun yang berada di Kecamatan Teluk Meranti, kami tetapkan perheaktarnya 100 Ton. Dan ini berdasarkan keputusan hearing kami dengan DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu. Bahwa harga perton-nya di tetapkan terendah Rp15000/Ton dan harga paling tinggi Rp30000/Ton," sebut Edi.

"Lebih mempernudah lagi, kita hitung perdaur sistim pembayarannya. Berarti perusahaan membayar lima tahun sekali kepada masyarakat lingkungannya," ungkap Edi.

Derektur PT. Peranab Timber, Egyanti menjelaskan, terkait permintaan masyarakat belum bisa disepakati oleh perusahaan.

"Kalau terus seperti ini akan selesai secepatnya, karena pembahas dari awal tidak seperti ini. Dan banyak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat dan perusahaan," katanya.

"Disini bukan kami tidak mau menyelesainya. Tapi kami juga harus menyampaikan kepada manajemen dan perusahaan yang berada di group ini. Apa yang menjadi permintaan masyarakat," katanya. (Endri.L).




 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER