Petunjuk7.com - Sejauh ini penerapan Undang-undang (UU) Antiterorisme No. 15 Tahun 2013 masih sangat lemah dan begitu mendesak untuk dilakukan revisi. Pasalnya, sejauh ini Undang-undang Antiterorisme ini tak 'bertaji' alias masih tumpul.
Menurut pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie, pelaku pembom jangan pernah dikaitkan dengan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
"Ingat!, UU HAM tidak berlaku bagi teroris yang melakukan pembunuhan. Kalau perlu para teroris ini langsung di habisi," tegas Jerry.
Dijelaskannya, perlu juga ditambah bagi fans maupun followers bagi kelompok maupun jaringan teroris perlu diciduk.
"Ada kejanggalan saat ada partai yang masih membela paham radikalisme dan masih ngotot tidak mau dilakukan revisi atas undang-undang tersebut," kata Jerry.
Ditambahkan Jerry, kejadian yang terjadi di Surabaya yang menewaskan sedikitnya 12 orang, yang dilakukan oleh satu keluarga diduga dari jaringan JAD telah membuka mata publik.
Apalagi ujarnya, pembunuhan terhadap 6 polisi di MAKO Brimob Depok oleh pelaku yang juga pernah dihukum lantaran aksi terorisme.
Setidaknya terang Jerry, perlu dicegah agar tidak menyebar. Bukan itu saja Kantor Poltabes Surabaya diserang.
"UU No 15 Tahun 2013 tentang Anti Terorisme tak boleh dihalangi sudah saatnya direvisi Dan jika ada partai pendukung maka perlu ada pasal pembubaran partai tersebut dan ada anggota DPR yang bersekongkol, bahkan ada statement mendukung kelompok teroris maka perlu dipecat bahkan dipenjarakan," katanya.
Jerry pun mendukung langkah presiden dan Kapolri yang setuju UU tersebut ini direvisi atau ditinjau ulang. Bahkan bisa dikeluarkan Perppu. Nanti jika ada polisi menembak pelaku teroris maka tidak perlu dikaitkan dengan HAM.
"Karena ini sangat urgent bagi kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara, kalau DPR tak sahkan RUU Terorisme, maka Presiden bisa segera keluarkan Perppu," tuturnya. (Rilis).