• Follow Us On : 
Sebelumnya 3 Kadus, Sekarang Kades Ditangkap Polres Langkat Terkait Biaya Urus Prona Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Sebelumnya 3 Kadus, Sekarang Kades Ditangkap Polres Langkat Terkait Biaya Urus Prona

Ahad, 15 April 2018 - 00:08:41 WIB
Dibaca: 1960 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Setelah tiga Kepala  Dusun  (Kadus) Desa Telagajernih  Kecematan Secanggang Langkat ditangkap beberapa waktu lalu,  Opsnal Pidum Satreskrim  Polres Langkat kembali menangkap  Kepala Desa (Kades) Telagajernih  yang diduga melakukan pemerasan  terhadap warga saat mengurus sertifikat Program Nasional  (Prona)  atau PTSL   BPN Langkat.

Oknum  Kades Telagajernih Suk (43) ditangkap petugas dari kediamannya   di Dusun N Desa Telagajernih Kecamatan Secanggang Jumat (13/4)  sekitar Pukul 19:00 WIB.

Oknum Kades diduga menyuruh Kadus untuk meminta dengan cara memaksa biaya pengurusan tanah PTSL  Rp 500 ribu kepada warga yang memiliki alas hak dan Rp 850 ribu bagi yang tidak meliki alas hak .

Terungkapnya modus kejahatan oknum Kades  Suk berawal pada bulan September   2017 ada program pemerintah pengurusan  tanah masyarakat  melalui prona atau  Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  secara gratis .


Namun oleh pihak Kades  beserta kepala dusun dalam pensertifikatan itu meminta  biaya  Rp 600 ribu bagi warga yang memiliki surat surat  dan Rp 850 ribu yang tidak memiliki surat .

Apabila masyarakat  tidak membayar maka sertifikat yang telah siap diurus  tidak akan diberikan, sehingga mayarakat  merasa keberatan dan mengadukan hal ini ke Polres Langkat.  


"Tersangka diamankan oleh unit I  Pidum Sat Reskrim dipimpin  Aiptu A Daulay  dan kini sudah  mendekam di sel Mapolers Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah sebelumnya tiga Kadus tertangkap lebih dulu," sebut Kapolres Langkat melalui Kasubag   Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan Sabtu (14/4).

Sumber:Hariansib.co





Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER