Petunjuk7.com - Setelah tiga Kepala Dusun (Kadus) Desa Telagajernih Kecematan Secanggang Langkat ditangkap beberapa waktu lalu, Opsnal Pidum Satreskrim Polres Langkat kembali menangkap Kepala Desa (Kades) Telagajernih yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga saat mengurus sertifikat Program Nasional (Prona) atau PTSL BPN Langkat.
Oknum Kades Telagajernih Suk (43) ditangkap petugas dari kediamannya di Dusun N Desa Telagajernih Kecamatan Secanggang Jumat (13/4) sekitar Pukul 19:00 WIB.
Oknum Kades diduga menyuruh Kadus untuk meminta dengan cara memaksa biaya pengurusan tanah PTSL Rp 500 ribu kepada warga yang memiliki alas hak dan Rp 850 ribu bagi yang tidak meliki alas hak .
Terungkapnya modus kejahatan oknum Kades Suk berawal pada bulan September 2017 ada program pemerintah pengurusan tanah masyarakat melalui prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis .
Namun oleh pihak Kades beserta kepala dusun dalam pensertifikatan itu meminta biaya Rp 600 ribu bagi warga yang memiliki surat surat dan Rp 850 ribu yang tidak memiliki surat .
Apabila masyarakat tidak membayar maka sertifikat yang telah siap diurus tidak akan diberikan, sehingga mayarakat merasa keberatan dan mengadukan hal ini ke Polres Langkat.
"Tersangka diamankan oleh unit I Pidum Sat Reskrim dipimpin Aiptu A Daulay dan kini sudah mendekam di sel Mapolers Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah sebelumnya tiga Kadus tertangkap lebih dulu," sebut Kapolres Langkat melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan Sabtu (14/4).
Sumber:Hariansib.co