• Follow Us On : 
Ketua DPD PDIP Riau Diberhentikan dari Jabatan, Karena Ini... Foto: Facebook PDI P Riau

Ketua DPD PDIP Riau Diberhentikan dari Jabatan, Karena Ini...

Jumat, 13 April 2018 - 21:41:59 WIB
Dibaca: 1938 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Diberhentikannya Kordias dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Riau, dikarenakan adanya mosi tidak percaya yang dibuat oleh 9 DPC PDIP Riau, yang ditujukan kepada DPP PDIP.

Merilis laporan Tribunpekanbaru.com, proses tersebut ternyata sudah cukup lama, yang dimulai sejak Agustus 2017 lalu, dan bergulir hingga kepada pemberhentian Kordias sebagai ketua saat ini.

Proses tersebut dari pengakuan DPC PDIP di daerah, proses tersebut juga sudah melalui sidang etik di DPP.

Adapun 9 DPC yang mengajukan mosi tidak percaya kepada Kordias di antaranya adalah; DPC PDIP Kuantan Singingi, Pelalawan, Dumai, Siak, Bengkalis, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Meranti, dan Kampar.

Salah seorang Ketua DPC PDIP di daerah menuruturkan, mosi tak percaya tersebut berawalnya muncul dari DPC karena menganggap Kordias tidak loyal terhadap partai.

Karena pada saat Pilkada 2015 dan 2017 dianggap tidak mendukung kandidat kepala daerah yang didukung oleh partai.

“Prosesnya sudah sejak 2017 lalu. Kami sebagai pelapor dan Kordias sebagai terlapor juga sudah dipanggil ke DPP untuk dimintai keterangan. Sudah dilakukan sidang etik juga,” ujarnya.

Putusan yang ada saat ini menurut salah seorang Ketua DPC PDIP yang enggan menyebut namanya tersebut sudah final dan tidak akan berubah lagi.

Di DPP sebelumnya menurut dia juga sudah disepakati agar tidak diumbar ke media, agar pemberitaannya tidak heboh, sehingga kondisi ini baru diketahui setelah ada putusan.

“Putusan sudah final, suratnya sudah ditandatangani Buk Mega pada 9 April 2018 lalu. Kami memang belum terima suratnya secara resmi, tapi baru lewat pesan WhatsApp resminya nanti saat Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus),” ujarnya.

Rakerdasus tersebut menurutnya sedianya akan dilaksanakan pada 14 April 2018 ini, namun karena surat tersebut ditandatangani oleh Kordias, maka pihak DPC menurutnya menolak.

“Kita keberatan, karena masih ditandatangani oleh beliau, sementara beliau tidak lagi menjabat sejak 9 April 2018 lalu, kemudian diunur kegiatan tersebut sampai 18 April,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP, Syafaruddin Poti, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (13/4)mengatakan, pergantian tersebut memang ada, namun secara resmi belum diumumkan oleh pihak DPP.

“Soal pergantian itu, itu betul, di-Plh-kan kepada Rokhmin Dahuri, per tanggal 9 April 2018. Secara resmi pihak DPP belum ada mengumumkan,” kata Syaripuddin Poti.

Sumber:Tribunpekanbaru.com


 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER