Petunjuk7.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri SH menyebutkan, tidak pernah mengeluarkan surat selebaran tentang wajib retribusi jasa pengangkutan sampah yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang nilainya sebesar Rp2000 ditujukan kepada para pedagang kaki lima, pertokoan, ruko, perkantoran, showroom, kedai kopi, tailor, pangkas, tempat usaha dan sejenisnya.
''Kita tidak pernah mengeluarkan selebaran surat apapun untuk memungut jasa pengangkutan sampah di sepanjang Jalan HR Soebrantas dan daerah lainnya," tegasnya kepada wartawan, Selasa (3/4).
" Itu kayaknya dibuat-buat, bukan resmi dari pemerintah. Jika kalau ada yang mengatasnamakan pemerintah jangan dilayani,'' tegas Zulfikri.
Zulfikri menerangkan, pihaknya akan melakukan pungutan yang nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menugaskan petugas resmi dari DLHK Kota Pekanbaru.
"Kalau petugas kami itu pakai kartu pengenal resmi, surat tugas resmi, pakai seragam. Selain itu pakai atribut khusus dari DLHK. Sekali lagi, itu bukan kami yang keluarkan," katanya. (R.Hermansyah/Kr).
DLHK Pekanbaru tak Pernah Keluarkan Surat Selebaran Terkait Uang Angkut Sampah