• Follow Us On : 
Kasus Pembunuhan Seorang Nenek  di Rumbai, Sang Cucu Divonis 18 Tahun Ilustrasi. Foto:Kriminolog.id

Kasus Pembunuhan Seorang Nenek di Rumbai, Sang Cucu Divonis 18 Tahun

Selasa, 20 Maret 2018 - 08:21:59 WIB
Dibaca: 1979 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis 18 tahun penjara terhadap Tio Winarko, terdakwa yang tega membunuh neneknya bernama Tiamah di ibu kota Provinsi Riau tersebut beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tio Winarko dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam putusannya di Pekanbaru, Senin petang (19/3).

Majelis hakim menilai Tio Winarko, pemuda berusia 20 tahun tersebut terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap neneknya Tiamah (70).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Tio.

Atas putusan itu, majelis Jakim menyampaikan bahwa Tio mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding. Namun, Tio memilih menerima putusan tersebut.

Jawaban serupa juga diberikan JPU Nuraini Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim turut menjatuhkan vonis kepada Vika Tiara. Terdakwa Vika tidak lain merupakan kekasih Tio yang turut membantu aksi pembunuhan Nenek Tiamah. Namun, vonis yang diterima Vika jauh lebih ringan yakni 1 tahun penjara.

Hakim menilai Vika dinyatakan terbukti membantu Tio menjual perhiasan emas yang dirampasnya dari korban Tiamah.

"Perbuatan terdakwa Fika Tiara melanggar Pasal 48 KUHP," kata hakim.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap nenek Tiamah dilakukan Tio pada 4 Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan Salat Duha di kamarnya dipukul dari arah belakang.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Setelah berfikir sesaat, ia akhirnya mengubur korban di kamar tersebut dan menutupnya dengan spring bed untuk menghilangkan jejak.

Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Vika.

Keduanya menjual emas di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp7,8 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Vika juga sempat plesiran ke Batam.

Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017. Hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.

Tidak lama berselang, Tio dan Vika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada, Jumat siang, 13 Oktober 2017. Tio mengaku nekad membunuh korban karena kesal sering dimarahi karena tidak bekerja.

Sumber:Antarariau.com





Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER