Petunjuk7.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap, bahwa dalam seminggu di minggu ketiga pada Desember 2020 ini berhasil mengungkap tujuh (7) kasus narkoba.
“Dalam pengungkapan kasus itu, 7 tersangka telah diamankan,”demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendry DB Tobing, saat merilis pengungkapan kasus narkoba ini, bertempat di kantor Satres Narkoba Polres Karo Karo, Kamis, (24/12/2020).
AKP Hendry DB Tobing, menjelaskan, 7 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Diantaranya, di seputaran Desa Batukarang, Tigapanah dan Kabanjahe.
“Dan barang bukti narkotika yang diamankan dari 7 pelaku ini berupa, sabu sabu seberat 77,81 gram, ganja seberat 16 gram dan 9 butir ekstasi. Lanjutnya. Pasal yang dipersangkakan kepada ketujuh pelaku ini pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” papar Kasat Narkoba Polres Karo.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Karo, agar memberikan informasi kepada pihak polisi tentang penyalahgunaan narkotika.
"Guna menekan peredaran narkotika, sehingga Tanah Karo bebas dari narkotika dan identitas pemberi informasi juga akan dllindungi," imbau AKP Hendry DB Tobing. (KS).