Petunjuk7.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (TNI-AD) Brigadir Jenderal Denny Tuejeh mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan keaslian ijazah JR Saragih kepada pihak kepolisian. Bakal calon Gubernur Sumatera Utara itu diketahui pernah berdinas sebagai prajurit di TNI AD.
"Karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Maret 2018.
Denny membenarkan JR Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir kapten CPM dan berdinas di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi sebagai Dansubdenpom Purwakarta. Saragih mengakhiri dinas aktifnya pada 2008 untuk beralih profesi di bidang lain.
Pertanyaan ihwal latar belakang pendidikan JR Saragih mencuat setelah dia diputuskan tak lolos menjadi calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara lantaran tidak memenuhi syarat melengkapi legalisasi ijazah SMA.
Bupati Simalungun itu pun sempat diberi kesempatan melengkapi persyaratannya setelah Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatannya. Namun putusan itu tak dilaksanakannya.
JR Saragih justru melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA miliknya. Legalisasi ini disaksikan para komisioner KPU serta staf Bawaslu Sumatera Utara.
Kendati sudah ada surat pengganti, KPU menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.
Masalah JR Saragih tak berhenti di situ. Pada Kamis, 15 Maret 2018, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara, Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih.
Ia diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Selain itu, pangkat JR Saragih di militer ikut dipertanyakan. Saragih mengaku ia berpangkat terakhir letnan kolonel saat akan maju menjadi bupati pada 2010. Namun TNI AD menyampaikan bahwa pangkat terakhir JR Saragih adalah kapten CPM.
Sumber:Tempo.co