Petunjuk7.com, Pekanbaru - Dua pemuda terduga pencuri jengkol warga Gampong (desa) Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat berupa tidak boleh terlihat didesa selama tiga bulan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP. Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis, Sabtu malam mengatakan, dua pemuda dimaksud adalah masing-masing berinisial, ZUL ( 20) dan HA (18), diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris warga Gampong Ie Tarek.
Kemudian keduanya diamankanp oleh warga dan diamankan di kantor Keuchik (kepala desa) setempat. Sedangkan jengkol yang dicuri disimpan didalam sebuah gubuk. Didalam gubuk juga didapati celurit dan juga bong sabu (alat isap sabu).
"Lalu kita amankan di mapolsek, karena telah diduga mencuri sekarung buah jengkol seberat 10 Kilogram yang disembunyikan didalam gubuk. Sebilah celurit dan bong alat isap sabu," jelas Ipda Abdul Azis.
Sebutnya, terkait kasus ringan tersebut, pihaknya berkordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, dimana sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pedana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
"Akhirnya diselesaikan secara adat dan kedua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh perangkat Gampong Ie Tarek 1. Akan tetapi kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada didesa tersebut," terang Kapolsek Simpang Kramat.
Sumber:Antaranews.com