Pekanbaru, Petunjuk7.com - Seorang dosen kecewa karena kasus pemalsuan tanda tangan yang dilapor ke Polda Riau, akhirnya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dosen tersebut adalah Dr. Tuti Khairani S.Sos, M.Si. Tuti. Ia mengungkapkan, kasus tersebut bahkan telah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Nah, hasil gelar perkara tersebut menurut Dr. Tuti yakni; rekomendasi gelar perkara tertanggal 5 Afril 2016 di ruangan gelar perkara II Rowasidik Bareskrim Polri Gedung TNCC Lantai 12 yang akan melakukan pemeriksaan tambahan serta penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Sebenarnya Dr. Tuti adalah salah seorang dosen yang dalam perkara tandatangannya dipalsukan, yang menuduh seorang dosen lain berinisial ZD yang kala itu menjabat Ketua Prodi (Program Studi) Administrasi Publik.
Pasalnya, ia jadi pembimbing dan tim penguji pada Prodi tersebut kala itu. Namun herannya, tiba-tiba mahasiswa yang diujikan sudah mendaftar wisuda.
Disinilah kasus tersebut, ungkapnya, bermula terbongkar dan berujung melapor ke Polda Riau bahkan gelar perkara di Mabes Polri di Jakarta.
Akan tetapi, ia belum menyerahkan nilai dan belum juga menandatangani skripsinya.
Berawal dari sana, usut punya usut ternyata skripsi mahasiswa tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Prodi inisial ZD. Tentu ia menilai hak-hak selaku dosen pembimbing dirampas begitu saja.
"Saya sangat kecewa perkara ini justru di SP3 kan. Padahal pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya," ujar Tuti. "Ini kajahatan dalam dunia akademis, mau dibawa kemana Pendidikan kita," ungkap Tuti.
Skripsi
Ternyata Dr. Tuti Khairani S.Sos, M.Si
ingin butuh kejelasan, Senin (5/2) mendatangi Polda Riau, sekitar Pukul 14 : 30 WIB menuju ke ruangan Dirkrimum Polda Riau bagian Sat IV. Ia kesana mau meminta surat SP3.
Namun, seorang penyidik menyatakan berkas Tuti berada di ruangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA).
Lantas, Tuti menuju ke ruangan PPA. Setiba disana, penyidik yang menangani perkaranya sedang berada di Sekolah Polisi Negara yang berada di Jalan Gobah, Kota Pekanbaru.
Tuti kembali menunggu di ruangan penyidik PPA. Sekitar dua jam, ia menerima berkas dari penyidik PPA yang ia jadikan alat bukti, yakni; tiga (3) buah skripsi cover warna kuning dan beberapa surat, serta menanda tangani serah terima berkas dari penyidik dengannya.
"Ini berkas Ibu, dan tanda tangani serah terima berkas ini Ibu. Kami menyampaikan ini, sesuai dasar hukum sesuai aturan hukum," sebut seorang penyidik PPA Polda Riau yang memakai baju putih menyampaikan kepada Tuti saat serah terima berkasnya.
"Saya ingin tahu, apa dasarnya kok kasus saya di SP3- kan. Karena saya menerima surat SP3 sepuluh bulan kemudian, " ujarnya bergegas pergi meninggalkan ruangan penyidik Unit PPA Polda Riau. (Rij/rls).